Libur Sebulan, Pekerja THM Tetap Digaji dan Dapat THR
KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kuningan tutup selama bulan Ramadan 1439 H/2018. Hal ini pun telah diketahui seluruh pengusaha tempat hiburan bahkan beberapa sudah mulai tutup sejak jauh hari sebelum surat edaran tersebut disebar. Seperti terlihat di Kafe Jojo di Jalan Raya Bandorasa yang sudah tutup sejak tiga hari yang lalu. Sejumlah pekerja mulai dari teknisi hingga pemandu lagu pun telah diliburkan. Bahkan, ada bonus bagi para karyawan menjelang puasa ini mereka diajak berlibur ke Bali selama dua hari. \"Sejak tanggal 11 Mei kami sudah tutup dan meliburkan semua karyawan. Kami juga telah memberikan gaji satu bulan full, termasuk THR untuk para pemandu lagu sedangkan untuk teknisi diberikan nanti pada pertengahan puasa,\" ungkap Kiki kepada Radar Kuningan, kemarin. Kiki mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang mengharuskan seluruh tempat hiburan tutup selama puasa hingga H+2 Lebaran nanti. Meski tak ada pemasukan, kata dia, hal tersebut bukan masalah sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan sekaligus memberi kesempatan kepada para pekerjanya untuk bisa berkumpul bersama keluarga menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. \"Bahkan sebelum masuk puasa, saya mengajak 25 karyawan untuk berlibur ke Bali. Kemudian silakan selama satu bulan istirahat berkumpul di rumah bersama keluarga dan menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya,\" ujar Kiki. Pantauan Radar Kuningan di Kafe Blue Sky Panawuan, memilih tutup sesuai aturan pemerintah yaitu H-1 Ramadan. Sebanyak delapan karyawan dan belasan pemandu lagunya baru akan cuti pada tanggal 15 Mei besok selama satu bulan penuh. \"Kami sudah beberapa hari yang lalu mendapat imbauan dari Polres dan malam ini dapat surat edaran dari Satpol PP untuk tutup selama bulan puasa. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami akan mematuhi aturan tersebut,\" ujar Yaya, Manajer Blue Sky. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Live Musik dan Karaoke (PPLK) Kuningan Henny Rosdiana mengatakan, sebanyak 11 tempat hiburan yang ada di Kabupaten Kuningan otomatis akan mematuhi aturan pemerintah untuk tutup selama bulan Ramadan. Termasuk kafe LG miliknya, baru akan tutup para H-1 Lebaran dan mempersilakan seluruh karyawannya pulang kampung. \"Saya sudah mengarahkan seluruh anggota paguyuban untuk mematuhi aturan pemerintah agar tutup selama satu bulan penuh. Termasuk memberikan hak para pekerja terutama THR, apakah diberikan sebelum puasa ataupun menjelang Lebaran nanti,\" ujar Heni. Dia memastikan, seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan kafe di Kabupaten Kuningan akan mematuhi aturan pemerintah tersebut. Hal ini, kata Heni, selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dalam rangka menjaga kondusivitas daerah juga bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan. Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menyebar surat edaran untuk para pelaku usaha tempat hiburan dan juga rumah makan agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Untuk tempat hiburan seperti kafe dan karaoke diwajibkan tutup sejak H-1 puasa hingga H+2 Lebaran, sedangkan untuk rumah makan hanya boleh melayani pembeli saat menjelang berbuka puasa hingga sahur. \"Untuk tempat hiburan rata-rata sudah tutup sejak beberapa hari kemarin, tinggal beberapa yang masih buka dan telah kami beritahu agar tutup sesuai aturan yang ada. Untuk pengawasannya, kami suatu saat akan melakukan patroli dan apabila ditemukan masih ada yang beroperasi maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai prosedur aturan yang berlaku,\" ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Kuningan Sudarsono. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: