Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaaan Kehendak

Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaaan Kehendak

CIREBON– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 segera dimulai. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Disdik Wilayah X yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Kuningan, melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, Selasa (15/5). Setiap anak harus sekolah menjadi semangat filosofi aturan terbaru. Kepala Disdik Jawa Barat (Jabar) Dr H Ahmad Hadadi MSi mengatakan, saat ini PPDB tingkat SMA/SMK/SLB dikelola provinsi. Konsep PPDB tahun ini mengusung semangat semua anak di usia yang telah ditentukan, harus sekolah. Sehingga, tidak ada lagi alasan tidak mampu secara ekonomi atau lainnya. “Tujuan akhirnya mewujudkan pendidikan untuk semua,” ucap Ahmad kepada Radar Cirebon. PPDB tahun ini mengusung asas objektif, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel. Karena itu, untuk memastikan asas PPDB berjalan dengan baik, Disdik Jabar telah bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). ITB yang akan mengelola seluruh data PPDB dari awal pendaftaran sampai akhir pengumuman. Disdik dan seluruh Cabang Disdik Jabar, tidak menangani apapun terkait PPDB tersebut. Ada lima jalur resmi PPDB dengan sistem persentase. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), prestasi, dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Seluruh jalur itu memiliki tujuan. Seperti WPS, terang Ahmad, agar anak sekitar sekolah favorit, meskipun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, tetap bisa sekolah. Aturan PPDB tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Diantaranya adanya jalur WPS, PMG dan jalur prestasi diperluas dengan anak yang hafal Alquran. Bila kuota jalur tertentu tidak terpenuhi, secara otomatis sistem IT dari ITB akan mengalihkannya sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Secara keseluruhan aplikasi PPDB Jabar, penjamin mutunya ITB. Penerimaan siswa baru ini tanggungjawab bersama. “Kami berharap agar tidak ada lagi pemaksa kehendak dalam PPDB,” tuturnya. Kepala Cabang Disdik (KCD) Wilayah X Jabar Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd menambahkan, jumlah rombel maksimal 12 dengan 36 siswa setiap kelas. Ketentuan jumlah rombel ditentukan saat sekolah membuat pakta integritas bersama Disdik Jabar dan ITB. “Jumlah itu dikunci. Dipastikan tidak bisa bertambah,” tegasnya. Sebagai contoh SMAN A mengambil 12 rombel dengan 36 siswa perkelas. Artinya ada 432 siswa baru hasil PPDB. Bila akhirnya SMAN A itu melebihi jumlah siswa tersebut, ada sanksi tegas dan keras yang sudah menanti. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: