Polisi Gagalkan Pengiriman 13 Juta Butir Petasan dari Indramayu

Polisi Gagalkan Pengiriman 13 Juta Butir Petasan dari Indramayu

INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil menggagalkan penyelundupan belasan juta butir petasan jenis korek api, Senin (14/5). Rencananya petasan Indramayu tersebut akan dikirim ke sejumlah daerah seperti Jakarta dan Tangerang. Polisi juga menahan dua mobil bak serta supirnya untuk dimintai keterangan. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim AKP M Devi Farsawan mengatakan, keberhasilan penggagalan penyelundupan belasan juta butir petasan oleh jajarannya tersebut dari dua wilayah hukum kecamatan, yakni kecamatan Lobener dan Kandanghaur. Menurut Arif, kedua mobil yang membawa sedikitnya 13 juta butir petasan tersebut semula akan mengirimkan petasan ke Jakarta dan Tangerang dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengungkapan kasus, polisi juga menangkap seorang berinisial SDJ dan HM sebagai sopir kendaraan, serta Fer sebagai pemilik petasan. Ketiganya merupakan warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Indramayu. \"Barang berbahaya tersebut rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta dan Tangerang yang selanjutkan akan dijual ke beberapa kota di tempat itu. Hanya saja dalam perjalanannya dapat kita hentikan karena mereka tak memiliki surat-surat yang resmi,” terangnya. Arif mengatakan, pengungkapan kasus petasan tersebut merupakan yang terbesar sejak awal tahun 2018. Polisi berdalih petasan itu berbahaya dan sangat mengganggu kenyamanan, khususnya selama beribadah di bulan suci Ramadan. \"Ada empat atau tiga kasus yang sedang kita tangani dengan barang bukti kurang lebih 10 juta butir. Pengungkapan ini dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif saat bulan Ramadan, sehingga kaum muslimin yang sedang menjalankan puasa dapat beribadah  dengan tenang,” jelasnya. Pelaku melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan 3. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Meski begitu, polisi masih mendalami kasusnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengangkut atau membawa bahan peledak jenis petasan tersebut itu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: