Dalam keterangan pers yang beredar, tertulis tujuh poin informasi terkait gaji ke-13 dan THR 2018 untuk aparatur pemerintah.
Beberapa di antaranya, pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam empat peraturan pemerintah. Target pengesahannya bulan Mei 2018 dan secara simultan Menkeu akan menerbitkan 4 peraturan Menkeu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Sementara itu, juga dijabarkan mengenai peraturan penting dalam pelaksanaaan pembayaran gaji ke-13 serta THR tahun 2018. Antara lain, pembayaran THR rencananya akan dilakukan pada Juni sedangkan pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
Lebih lanjut, baik THR maupun gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Menanggapi beredarnya keterangan pers tersebut, masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati dalam menerima segala informasi. \"Minkeu (admin) akan segera informasikan apabila sudah tersedia keterangan pers resmi terkait hal tersebut. Terima kasih,\" kata akun @KemenkeuRI. (rls/wb)