PT KAI-Komunitas Edan Sepur Sosialisasi ke Pengendara di Jl RA Kartini
CIREBON–Pelanggaran di perlintasan kereta api, sungguh mengkhawatirkan. Selain berebut melintas, berhenti melebihi batas, pengendara juga kerap mengambil jalur berlawanan untuk menghindari antrean. Kondisi ini membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daops) III Cirebon, kembali menyosialisasikan UU 23/2007 tentang perkeretaapian. Sosialisasi menggandeng Komunitas Edan Sepur di Jl RA Kartini, Kamis (24/5). Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Krisbiyantoro mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dari PT KAI dan Komunitas Edan Sepur Cirebon. Dengan gencarnya upaya sosialisasi, diharapkan para penggendara lebih taat pada aturan. “Masih banyak dilihat, pengendara pakai jalur kanan ketika palang pintu sudah ditutup. Itu fenomena yang kerap terjadi dan menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” kata Kris kepada Radar Cirebon. Selain kegiatan sosialisasi semacam ini, penindakan juga kerap dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun, para pelanggar tak kunjung jera. Dalam pantauan lapangan, pelanggaran hampir terjadi di semua perlintasan mulai dari Jl Slamet Riyadi (Krucuk) sampai Fly Over Pegambiran. Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Edan Sepur Cirebon, Febriansyah menambahkan, sosialisasi mengenai UU perkeretaapian sering dilakukan. Tahun ini saja sudah lima kali ada kegiatan sejenis. Tetapi, masih banyak pengguna jalan yang kerap melanggar lalu-lintas di perlintasan kereta api. “Ini kan sebetulnya bahaya. Seharusnya kita menyadari. Mudah-mudahan sosialisasi terus menerus, pelan-pelan bisa mengubah kebiasaan masyarakat,,” ucapnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: