MUI Indramayu Tolak Daftar Penceramah Kemenag RI
INDRAMAYU – Kontroversi rilis daftar 200 penceramah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI sampai ke daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu tegas menolak rekomendasi mubalig yang dinilai layak menurut kementrian yang dipimpin Lukman Hakim Syaifuddin tersebut. Organisasi kumpulan para ulama di Bumi Wiralodra itupun meminta Kemenag untuk menganulir rencana sertifikasi mubaligh yang hingga saat ini masih menjadi polemik dan sensitif. “Mohon maaf, rilis itu termasuk rencana sertifikasi mubalig merendahkan sekali bagi para penceramah di daerah. Kami sangat sangat tidak setuju,” tegas Ketua MUI Indramayu, KH Moh Syathori SH MA kepada Radar, Kamis (24/5). Ketidaksetujuan ini juga didukung munculnya keresahan di tengah masyarakat maupun para mubalig yang ada di Kabupaten Indramayu. Terlebih dari 200 nama itu yang kemudian belakangan jumlahnya terus bertambah, tak ada satupun dai dari Bumi Wiralodra yang masuk dalam daftar. Padahal jika hendak dicatat, jumlah mubalig di Kabupaten Indramayu jauh lebih banyak dari daftar yang terdapat di Kemenag RI. “Jangankan dari Indramayu, dai kondang sekelas Ustad Abdul Somad saja tidak masuk daftar. Inikan jadi polemik di tengah umat,” tegasnya. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al Amin Kemped ini, seharusnya Kemenag merilis daftar mubaligh yang tidak layak menjadi penceramah karena dinilai radikal, memecah NKRI, anti Pancasila atau terindikasi jaringan teroris. Jumlahnya diyakni tidak banyak dan mudah bagi Kemenag untuk melakukan pendataan. “Kalau Kemenag punya keberanian yang dirilis itu jangan yang boleh, tapi mubalig yang dilarang beredar. Yang radikal, tidak menjaga NKRI, anti Pancasila atau berafiliasi dengan jaringan teroris,” katanya. Moh Syathori menuding, apa yang dilakukan oleh Kemenag ini mengingatkannya pada zaman Orde Baru (Orba). Dimana setiap mubalig diharuskan memiliki Surat Izin Mubalig (SIM) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan aparat keamanan. Dengan cara itu isi dakwah sampai tindak tanduk mubalig dikekang padahal sudah kewajiban mereka untuk menegakkan amar maruf nahi munkar meskipun hanya satu ayat yang disampaikan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu ini menyarankan Kemenag seharusnya menjalankan fungsinya melakukan pembinaan kepada para mubalig dan memberikan anggaran untuk pelaksanaannya. Karena selama ini, dana pembinaan kepada mubalig yang dilakukan oleh MUI berasal dari bantuan banyak pihak seperti Pemkab Indramayu maupun instansi swasta. “Semestinya negara hadir dengan memberikan anggaran pembinaan mubalig dari APBN. Selama ini tidak diperhatikan sama sekali, tidak ada dukungan anggaran dari pusat,” tandasnya. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: