5 Tahun Majalengka Sapu Bersih WTP

5 Tahun Majalengka Sapu Bersih WTP

MAJALENGKA- Menjelang berakhirnya masa jabatan Sutrisno sebagai Bupati Majalengka periode 2013-2018, benar-benar membuat sejarah. Di bawah kepemimpinan Sutrisno, Pemkab Majalengka menyapu bersih capaian predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Majalengka selama lima tahun beruntun. Opini WTP yang baru saja diraih Bupati Majalengka dua periode tersebut didapat saat agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2017 di gedung BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Senin (28/5), diterima Bupati Sutrisno dari Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa. Dengan demikian, selama lima tahun terakhir pada periode kedua kepemimpinan era Sutrisno di kursi pemerintahan kabupaten Majalengka, selama lima kali itu pula Pemkab Majalengka mendapat opini WTP. Capaian opini WTP pertama kali didapatkan Pemkab Majalengka yang dimulai dari penganugerahan di tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan terakhir di tahun 2018 ini. BPK-RI telah menetapkan opini untuk Kabupaten Majalengka berupa WTP. Opini ini merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan BPK-RI kepada Pemkab Majalengka. Dalam kesempatan itu Pemkab Majalengka menerima penyerahan opini WTP atas LKPD TA 2017 bersama 14 Kabupaten/Kota lain se-Jawa Barat, di kantor perwakilan BPK-RI Provinsi Jawa Barat di Bandung. Dalam amanatnya, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan tugas konstitusi BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai Pasal 17 UU No 15 tahun 2004. Dalam UU tersesbut mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga dan pimpinan institusi dan entitas sesuai kewenangannya. Menurut Arman, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini sendiri merupakan pernyataan pihak pemeriksa keuangan yang profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Pemeriksaan keuangan tidak bermaksud untuk mengungkap adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan, khususnya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya. Dengan demikian, maka opini yang diberikan oleh pihak pemeriksa keuangan, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pihak pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. Tapi bukan merupakan jaminan bahwa dalam laporan keuangan tersebut tidak ada temuan fraud atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menambahkan, capaian opini WTP atas LKPD beruntun dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini patut disyukuri. Karena, kata Lalan, berkat tingginya support Bupati Majalengka dan perjuangan para OPD di bawah Pemkab Majalengka yang akhirnya tidak sia-sia. Dia berharap capaian ini menjadi pemicu para pengguna anggaran di OPD untuk bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: