Ini Loh Ancaman Penjara untuk Sang Driver Online Mesum

Ini Loh Ancaman Penjara untuk Sang Driver Online Mesum

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan masih mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum seorang sopir taksi online terhadap seorang penumpang perempuan hingga videonya viral di dunia maya. Polisi masih melakukan penahanan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti mobil dan handphone sebagai barang bukti. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, pihak kepolisian masih menahan tersangka sopir taksi online bernama Dani Mardiana warga Kecamatan Kuningan, di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga barang bukti kendaraan Honda Brio hitam bernopol E 1491 YK yang digunakan tersangka melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan penumpang perempuannya sekaligus handphone yang digunakan korban untuk merekam perbuatan tersebut telah diamankan. \"Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan sopir taksi online masih kami dalami. Tersangka juga masih kami tahan berikut barang buktinya,\" ujar Syahroni kepada Radar Kuningan. Perbuatan cabul sopir online hingga videonya beredar luas di dunia maya, kata Syahroni, telah meresahkan masyarakat. Atas perbuatan tersebut, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dan merusak kesopanan di muka orang lain jo Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan c UU RI no 44/2008 tentang pornografi. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: