Gara-gara Pelaku Begal Ngaku Jadi Korban

Gara-gara Pelaku Begal Ngaku Jadi Korban

MISINFORMASI terjadi dalam pemberitaan kasus korban begal yang berhasil melumpuhkan pelaku hingga meninggal di Bekasi. Sejumlah media mengunggah berita bahwa korban dijadikan tersangka. Di tangan netizen, misinformasi itu pun malah dibumbui tidak karuan. Contohnya, status yang ditulis akun Facebook Ahmad Ihsan di grup Facebook Barisan Oposisi Rakyat. Dia menganggap hukum di negeri ini lucu karena mempertahankan hak milik dan nyawa justru bisa menjadi tersangka. Status Ahmad Ihsan tersebut dibagikan bersama link berita dari Tribunnews dengan judul, “Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Begal yang Tewas Dibacok Korbannya”. Sebenarnya di dalam tubuh berita itu sudah jelas. Siapa yang menjadi tersangka dan bagaimana pula status korban begal yang bisa melumpuhkan pelaku hingga meninggal dunia. Sebagaimana diketahui, dua begal, Aric Saifulloh dan Indra Yulianto, melakukan pembegalan di Jembatan Summarecon, Bekasi, pada Sabtu (20/5). Korbannya dua orang, yakni MIB dan AR. Saat itu pelaku berupaya merampas telepon genggam korban. Namun, korban ternyata bisa melawan meski pelaku membawa celurit. Perkelahian pun terjadi hingga korban bisa merebut celurit dari tangan pelaku. Satu pelaku tewas setelah terkena sabetan celurit. Satu pelaku lagi kritis. Pelaku yang masih hidup membuat laporan ke polisi seolah-olah menjadi korban begal. Lantaran ada laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Apalagi, ada yang meninggal dunia dalam kejadian itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa yang melapor justru pelaku pembegalan yang gagal. Di sisi lain, MIB dan AR juga melapor ke Polresta Bekasi. Dia melaporkan telah menjadi korban pembegalan di Jembatan Summarecon. Dua kasus itu pun sama-sama ditangani polisi. Sampai akhirnya, Kapolresta Bekasi Kombespol Indarto mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan perkembangan penyidikan. Dalam jumpa pers itulah terjadi misinformasi karena ada dua laporan kasus pembegalan. Yang pertama, kasus itu dilaporkan pelaku pembegalan yang seolah-olah menjadi korban. Kedua, laporan pembegalan yang benar-benar dialami korban, yakni MIB dan AR. “Saat rilis di mapolres, saya sudah sampaikan bahwa untuk kasus pembegalan sudah ada satu tersangka. Yakni, pelaku yang saat ini berada di rumah sakit,” tuturnya. Untuk laporan pembegalan awu-awu (yang dilaporkan sendiri oleh pelakunya), polisi masih belum melakukan peningkatan status. Status pria yang membacok pelaku pembegalan (MIB dan AR) masih sebatas saksi. “Kami masih perlu menghadirkan ahli apakah tindakan yang dilakukan korban sampai membuat pelaku meninggal dunia itu bisa dikategorikan bela paksa atau tidak,” jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu. Indarto menengarai apa yang dilakukan korban memenuhi unsur bela paksa. Namun, dia tidak bisa menyimpulkan tanpa keterangan ahli. “Harus ada ahli. Ini seperti kasus pidana dengan pelaku orang gila. Polisi tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa dia gila. Perlu keterangan ahli,” papar alumnus Akpol 1995 tersebut. (gun/c15/fat) Fakta Ada dua laporan pembegalan ke polisi. Yang pertama, pelaku melapor seolah menjadi korban (laporan awu-awu). Status perkara masih sebatas laporan. Kedua, laporan dari dua korban pembegalan yang berhasil melawan pelaku. Untuk laporan kedua, sudah ada tersangkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: