Polisi Periksa 5 Pelaku Pengeroyokan ABG di Kebun Cengkeh

Polisi Periksa 5 Pelaku Pengeroyokan ABG di Kebun Cengkeh

KUNINGAN - Satu lagi video viral warga Kuningan menghebohkan dunia maya. Kali ini menggambarkan aksi brutal sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua korban yang masih di bawah umur. Video berdurasi 29 detik tersebut diduga direkam sendiri oleh pelaku sambil sesekali melakukan pemukulan terhadap korban. Dalam video tersebut juga terlihat satu korban lain menangis ketakutan dan meminta ampun. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni membenarkan video viral tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan tepatnya di salah satu kebun cengkeh di Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana. Menurut Syahroni, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB dengan korbannya bernama Ramdan Maulana (17) dan Muhammad Fadil (15) warga Desa Sangkanherang Kecamatan Jalaksana. \"Kasus video penganiayaan dua anak di bawah umur ini tengah dalam penanganan kami. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang berjumlah lima orang semuanya warga Desa Sayana,\" ungkap Syahroni kepada Radar di ruang kerjanya, Jumat (1/5) Lebih lanjut dikatakannya, kejadian pengeroyokan tersebut terjadi saat kedua korban sedang ngabuburit mengumpulkan daun cengkeh di kebun milik Misto yang berserakan. Sejumlah warga yang melihat keberadaan dua anak baru gede tersebut di kebun cengkeh, tanpa basa-basi langsung meneriaki maling hingga akhirnya terjadi pemukulan tersebut. Padahal, kata Syahroni, tidak ada salah satu dari warga tersebut sebagai pemilik kebun tersebut. \"Rupanya salah satu pelaku merekam aksi penganiayaan tersebut dan enta hbagaimana ceritanya akhirnya video tersebut beredar luas di dunia maya,\" ujarnya. Dijelaskan Syahroni, awalnya korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Hingga akhirnya video tersebut beredar dan diketahui oleh orang tua korban. \"Tak terima anaknya menjadi korban pengeroyokan, kemudian orang tua melaporkannya kepada kami. Seketika kami langsung tindak lanjuti dengan memanggil lima pelakunya yaitu berinisial Cc, Ddn, Hf, O dan Nn,\" ungkap Syahroni sembari membenarkan salah satu pelaku merupakan perangkat Desa Sayana. Atas perbuatan tersebut, kata Syahroni, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo 76C UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: