KPU Indramayu Temukan 870 Surat Suara Pilgub Rusak
INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menerima pengiriman surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2018. Bahkan saat ini sedang dilakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara, yang sudah dimulai sejak Sabtu (2/6) lalu. Komisionber KPU, Erwanto menjelaskan, penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut melibatkan 225 orang warga sekitar. Pada hari pertama, tuturnya, satu orang melakukan pelipatan satu dus atau sebanyak 2.000 surat suara. Akibatnya proses pelipatan berlangsung hingga malam hari atau terlalu lama. Untuk itulah mulai hari kedua pelipatan dirubah, dimana satu dus atau sebanyak 2.000 surat suara dikerjakan oleh dua orang. “Dengan satu dus dikerjakan sua orang, ternyata jam 2 siang mereka sudah selesai. Bahkan ada yang paling cepat jam 10 sudah selesai,” tuturnya. Mengenai surat suara yang rusak, Erwanto menjelaskan pada hari pertama (2/6) jumlah surat suara yang rusak mencapai 734 buah, dan pada hari kedua sebanyak 136 lembar. Sementara untuk hari ketiga belum diketahui karena masih dalam proses pelipatan. Erwanto menjelaskan, surat suara yang rusak tersebut selanjutnya akan dikumpulkan dan direkap. Selanjutnya akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk diganti. “Tentunya nanti deari provinsi yang akan minta ke pihak percetakan untuk mengganti surat suara yang rusak,” ujarnya. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini diperkirakan akan selesai pada tanggal 6 Juni 2018. Proses ini juga dikawal dan diawasi ketat oleh pihak Panwaslu Kabupaten Indramayu serta dari aparat kepolisian. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: