Kuningan Harus Nambah Rp 8 Miliar untuk THR PNS

Kuningan Harus Nambah Rp 8 Miliar untuk THR PNS

KUNINGAN - Kebijakan pembayaran THR PNS yang dibebankan pada APBD membuat pemerintah daerah (pemda) kebingungan. Harus mengutak-atik ulang anggaran. Pemkab Kuningan terpaksa tombok hingga miliaran rupiah. Sebab, dalam anggaran APBD Kabupaten Kuningan, pemkab hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) berupa gaji induk atau gaji pokok saja. Tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjang struktural. Tapi dengan adanya SE Kemendagri yang mengharuskan pemda membayar THR penuh plus tunjangan, keuangan pemda terbebani. Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Apang Suparman menyatakan, sebenarnya tidak ada masalah bagi Pemkab Kuningan untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungannya. Alasannya, anggaran untuk THR sudah ada di APBD 2018. Tinggal bayar saja. “Sudah ada. Sudah tercantum di APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2018. Dananya juga sudah ada, tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar ke kami, maka gaji atau THR PNS bisa segera dicairkan,” jelas Apang kepada Radar, kemarin. Namun yang menjadi kendala, kata Apang, anggaran yang sudah disediakan di APBD tahun 2018 dirasa bakal tidak cukup untuk membayar THR. Hal itu disebabkan adanya surat edaran dari Kemendagri di mana THR yang diberikan termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural. “Nah, anggaran yang disediakan itu kan hanya untuk gaji induk atau gaji pokok saja. Sama seperti sebelumnya. Sehingga begitu ada SE Kemendagri yang mengharuskan THR bagi PNS tidak hanya gaji induk namun harus juga dengan tunjangan keluarga dan tunjangan struktural, maka kami juga sedikit kebingungan. Bukan apa-apa, anggaran yang sudah disediakan tidak mencukupi,” sebut dia. Dari perhitungannya, jumlah anggaran untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang jumlahnya sekitar 13 ribuan, diperlukan anggaran sekitar Rp 50,5 miliar termasuk di dalamnya untuk tunjangan. “Tadinya kami hanya menghitung THR yang akan diberikan itu hanya mencajup gaji pokok saja, tidak dengan tunjangan. Perhitungannya ya mengacu kepada tahun sebelumnya. Dan angkanya tertera di APBD 2018. Tapi sekarang berubah karena ada SE Kemendagri. Mau tidak mau pemkab harus menambah anggaran untuk pembayaran THR pegawainya. Setelah dihitung, kami harus menambah anggaran antara Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar guna membayar THR pegawai,” papar pejabat tinggi besar tersebut. Apang juga sudah menyampaikan perihal pembayaran THR setelah keluarnya SE Kemendagri kepada Plt Bupati, Dede Sembada. Karena harus menambah anggaran, pihaknya juga melapor ke penjabat sekda. “Kami sudah menyampaikan permasalahan ini ke Pak Dede Sembada (Plt bupati) dan Pak Dadang (Penjabat Sekda). Kata Pak Plt, karena ini sudah ada surat edarannya, maka harus dibayar sesuai dengan SE Kemendagri yakni gaji induk ditambah tunjangan keluarga dan tunjang struktural. Soal penambahan anggarannya, kami diminta koordinasi dengan Bappenda. Dan kami sudah siap melaksanakan perintah tersebut,” jelas Apang. Jika tidak mematuhi SE Kemendagri, kata dia, dikhawatirkan Pemkab Kuningan disalahkan. Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkab Kuningan juga sama dengan daerah lainnya. Sebab dia melakukan komunikasi dengan sejawatnya baik dari Kota Cirebon, Indramayu maupun dari daerah lain. “Ini kan se-Indonesia, bukan hanya Kuningan saja. Saya sudah komunikasi dengan teman-teman terkait surat edaran dari Kemendagri. Pada prinsipinya, pemkab akan mematuhinya dan membayar THR sesuai yang ditentukan. Untuk anggaran penambahan, ya mengambil dari cashflow pemkab,” katanya. Apang menambahkan, pihaknya sempat membangun komunikasi dengan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Asep Taufik Rohman menyangkut kesediaan anggaran untuk penambahan pembayaran THR. Dari hasil pembicaraannya diperoleh keterangan jika anggarannya masih ada. “Saya sudah bicara dengan Pak Opik (kepala Bappenda, red), dan beliau menyatakan kesiapannya untuk anggaran penambahan. Untuk normatifnya nanti akan dimasukan atau dibahas di Perubahan APBD 2018. Sekarang adalah bagaiamana menyediakan anggaran tambahan untuk pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Kuningan. Itu saja,” imbuh Apang. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: