Begini Akibatnya Kalau Tilep Uang Kantor

Begini Akibatnya Kalau Tilep Uang Kantor

CIREBON-Diduga menyalahgunakan jabatan dan memakan uang perusahaan, pria berinisial HH (41) warga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan AS (32) warga Desa Engkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan,  terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polsek Talun. Kedua pelaku merupakan karyawan CV Sinar Kencana Elektrik yang berada di Blok Gemulung, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang bertugas menawarkan barang berupa alat-alat listrik ke toko-toko di daerah wilayah III Cirebon. Mereka dipenjara lantaran terbukti melakukan penggelapan uang perusahan, HH memakan uang perusahaan sebanyak Rp23.604.680. Sedangkan AS terbukti menggelapkan uang sebesar Rp28.670.150. Diketahui, kedua pelaku tersebut menawarkan barang milik perusahaan dari tahun 2017. Mereka menawarkan dan menjual barang berupa alat listrik milik perusahaan. Namun, dari hasil penjualan uang tersebut, bukannya disetorkan, malahan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. “Bukannya hasil dari jualan itu disetorkan perusahaan, tetapi malah dipakai untuk keperluan sehari-hari. Akhirnya, pada bulan April 2018 diketahui oleh perusahaan kalau uang hasil penjualan itu tidak disetorkan, malah dimakan,\" ujar Kapolsek Talun AKP Edi Mulyono melalui Kanit Reskrim Iptu Muhyiddin. Mengetahui hal itu, pihak perusahaan CV Sinar Kencana Elektrik memberi peringatan kepada kedua pelaku untuk segera membayar uang tersebut. Namun, ditunggu sampai satu bulan lebih, kedua pelaku belum kunjung bayar. Sehingga pihak perusahaan pun bersikap tegas melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Mapolsek Talun. \"Kita menerima laporan dari Sunardi karyawan CV Sinar Kencana Elektrik pada 25 Mei 2018. Mendapat laporan itu kita pelajari, kita lakukan penyelidikan. Setelah lengkap, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Mereka berhasil diamankan di rumahnya masing masing tanpa perlawanan,\" ucapnya. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Talun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebanyak 51 lembar nota penjualan juga diamankan polisi sebagai barang bukti. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: