3 Maling Ditangkap, Tapi Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

3 Maling Ditangkap, Tapi Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

MAJALENGKA -Satreskrim Polres Majalengka dan Polsek Kadipaten berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pihak kepolisian juga masih mengejar satu pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. Mereka beraksi di Blok Senin RT 04 RW 01, Desa Karangsambung, Kecamatan kadipaten, Kabupaten Cirebon. Dari 3 pelaku yang tertangkap satu diantaranya merupakan anak di bawah umur. Masing-masing DRS alias Omat, Jabrig (bukan nama sebenarnya) serta JU ketiganya merupakan warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan dan TK warga Desa Pasir Malati, Kecamatan Dawuan. Sementara satu pelaku lainnya yakni DAG (18) warga Blok Salasa RT 03 RW 05, Desa Genteng, Kecamatan Dawuan masih dilakukan pengejaran. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin menyebutkan, kronologi itu bermula Rabu (6/6) sekitar pukul 21.30, kawanan pelaku beraksi di Blok Senin RT 04/RW 01 Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten dengan membawa satu sepeda motor jenis Honda Vario di halaman rumah Neneng rekan korban saat tengah bertamu. \"Satu dari empat pelaku yang tertangkap merupakan residivis yang baru keluar dari lapas. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi terlebih jelang lebaran kemudian pelaku tersebut saling mengajak temannya untuk melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan sepeda motor,\" ungkap Kasat. Pihaknya mengamankan barang bukti dua unit kendaraan sepeda motor Honda Vario milik korban dan Yamaha Vega R warna silver nopol E 3138 VV milik pelaku DR.  Pelaku dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda. Ada yang mengawasi dan menjadi eksekutor. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: