Mengelola Zakat secara Profesional

Mengelola Zakat secara Profesional

BULAN Ramadan biasa dijadikan sebagai patokan waktu para muzakki (wajib zakat) untuk menghitung nisab dan mengeluarkan zakat. Selain memudahkan muzakki untuk menentukan hitungan waktu satu tahun, juga memgambil kemuliaan dan keberkahan bulan Ramadan. Zakat merupakan rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi. Selain itu, zakat merupakan pokok ajaran Islam sebagaimana syahadat, shalat, puasa, dan haji. Zakat merupakan ibadah berdimensi vertikal (hamblum minallah) dan sekaligus horisontal (hamblum minnas). Zakat menjadi kewajiban bagi yang berkecukupan (kaya) untuk diberikan kepada kaum fakir miskin. Sesungguhnya harta yang diberikan oleh orang yang berkecukupan (kaya) kepada fakir miskin itu bukan miliknya, akan tetapi hak fakir miskin. Karena itu, zakat termasuk amal ibadah yang jauh dari unsur riya sebagaimana ibadah puasa. Sekjen Bimas Islam Kemenag RI, Tarmizi Tohor menyebutkan, berdasarkan penelitian data terdahulu potensi zakat nasional mencapai Rp217 trilliun. Namun, yang baru terkumpul hanya 0,2 persen atau Rp6 triliiun per tahun (Republika.co.id). Tentu, hal itu merupakan potensi yang sangat luar biasa. Maka itu, jika zakat ini dikelola dengan baik, amanah, bertanggung jawab, transparan, dan profesional akan sangat signifikan dalam mengurangi kemiskinan ataupun pengangguran di negeri ini. Sebagai upaya optimalisasi penghimpunan dan pengelolaan zakat diperlukan tiga pengawasan sekaligus sebagaimana dijelaskan oleh Dr Yusuf Qardhawi dalam bukunya Norma dan Etika Ekonomi Islam. Pertama, keimanan seorang muslim dan kesadaran keagamaannya yang mendorongnya untuk melaksanakan kewajibannya karena mendambakan ridha Allah SWT, mengharap pahala-Nya, dan takut akan siksa-Nya. Kedua, hati nurani masyarakat yang terwujud dalam opini masyarakat yang disalurkan melalui amar makruf nahi mungkar dan berpesan dalam kebenaran serta kesabaran. Ketiga, adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah yang berwenang mengambil zakat. Terhadap mereka yang menolak mengeluarkan zakat, pemerintah diperbolehkan menggunakan tindakan paksaan, menyita harta bendanya, dan pemerintah dapat memerangi kaum yang menolak membayar zakat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar. Untuk mendorong kesadaran keagamaan kaum muslimin, yang mendorongnya untuk melaksanakan kewajibannya dalam berzakat, seseorang harus mengetahui hakikat di balik kewajiban zakat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran dari para tokoh agama, baik dari kalangan MUI, ustadz, kiai, maupun para imam masjid. Di antara hakikat kewajiban zakat tersebut adalah, pertama, zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir. Kikir sebagai tabiat manusia (QS al-Ma’arij [70]: 19), yang dengannya ia diuji. Kikir adalah salah satu sifat yang dapat merusak kehidupan umat manusia. Sabda Nabi SAW; ”Tiga hal yang akan merusak manusia: kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, dan manusia memandang hebat akan dirinya.” (HR Thabrani). Kedua, mengobati hati dari cinta dunia. Terlalu larut dalam kecintaan dunia, sebagaimana dikemukakan ar-Razi, dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah SWT dan takut akan akhirat. Zakat berarti melatih seorang muslim untuk menandingi fitnah harta dengan mempersiapkan jiwa untuk menyerahkan harta semata karena Allah SWT. Ketiga, mengembangkan kekayaan batin. Di antara tujuan penyucian jiwa yang dibuktikan oleh zakat adalah tumbuh dan berkembangnya kekayaan batin dan perasaan optimisme. Dengan zakat, berarti seseorang telah mampu menekan sifat egoismenya. Keempat, mengembangkan harta. Secara lahiriah, zakat mengurangi harta dengan mengeluarkan sebagiannya. Akan tetapi, orang yang mengerti tentang zakat akan memahami bahwa di balik pengurangan bersifat dzahir, hakikatnya akan bertambah dan berkembang. Sesungguhnya harta yang diberikan itu akan kembali berlipat ganda. “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS ar-Rum [30]: 39). Kelima, menarik simpati masyarakat. Zakat dapat mengikat antara orang kaya dan masyarakatnya dengan ikatan yang kuat, penuh kecintaan, persaudaraan, dan tolong-menolong. Apabila manusia mengetahui ada orang yang memberikan kebaikan, secara naluriah mereka akan senang dan jiwa mereka pasti akan tertarik kepadanya. Sabda Nabi SAW; ”Secara otomatis, hati akan tertarik untuk mencintai orang yang berbuat baik kepadanya dan membenci orang yang berbuat jahat kepadanya.” (HR Ibnu Adi). Agar potensi zakat yang besar ini tidak tercecer dan dapat dikelola dengan baik dan merata, Prof Didin Hafidhuddin mengingatkan kepada masyarakat (muzakki) hendaknya menyalurankan zakatnya melalui lembaga jaringan BAZNAS. Menurutnya, ada beberapa manfaat zakat bila disalurkan melalui lembaga amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, transparan dan profesional. Yaitu, lebih sesuai dengan tuntunan Alquran dan Sirah Nabawiyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in; untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat; menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki; mencapai efesiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat; memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami; dan sesuai dengan prinsip modern dalam indirect financial system. GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT Berkaitan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam QS At-Taubah ayat 60. Pertama, fakir. Yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tangggungannya. Nabi SAW bersabda; “Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja.” Kedua, miskin. Orang yang mempunyai harta dan hasil usaha (pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupi untuk menanggung dirinya dan tanggungannya. Nabi SAW bersabda, “Bukanlah termasuk orang miskin mereka yang keliling meminta-minta kepada manusia, kemudian hanya dengan sesuap atau dua suap makanan dan satu atau dua buah kurma ia kembali pulang.” Para Sahabat bertanya; “Kalau begitu siapakah yang dikatakan sebagai orang miskin, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab; “Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya. Namun, tidak ada yang mengetahui keadaannya sehingga ada yang mau memberinya sedekah dan ia juga tidak meminta-minta kepada manusia.” Ketiga, amil zakat. Yaitu, mereka yang melaksanakan untuk mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat yang masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalurkan atau mendistribusikannya. Keempat, muallaf. Yaitu, kelompok orang yang dianggap lemah imannya, karena baru masuk Islam. Nabi SAW telah memberikan Shafwan bin Umayyah harta dari hasil rampasan perang Hunain, dan dia ikut berperang dalam keadaan masih musyrik, ia bercerita; “Rasulullah SAW tidak henti-hentinya memberiku harta rampasan hingga akhirnya beliau menjadi manusia yang paling aku cintai, padahal sebelum itu beliau adalah manusia yang paling aku benci.” Kelima, budak. Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdil Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Keenam, orang yang berhutang. Yaitu, orang yang memiliki hutang, menanggung hutang dan tidak sanggup membayarnya karena telah jatuh miskin. Ketujuh, orang yang berjuang fi sabilillah. Yaitu, orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam arti luas. Intinya, mereka yang melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang dan berdakwah. Ke delapan, ibnu sabil. Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta. Nabi SAW bersabda; “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.” Oleh karena itu, kini saatnya umat Islam memberdayakan potensi zakat, terutama zakat mal agar kehidupan bermasyarakat semakin baik guna mengurangi kesenjangan hidup antara si kaya dengan si miskin. Wallahualam. (*) *Oleh: Imam Nur Suharno. Penulis adalah dosen Agama Islam Universitas Kuningan, Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: