Soal Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Polisi

Soal Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Polisi

JAKARTA-Polri memastikan kasus percakapan mesum yang menyeret Rizieq Shihab menjadi tersangka dapat dibuka kembali meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik dapat membuka kembali kasus tersebut jika mendapatkan bukti baru. Menurutnya sejauh ini penyidik belum mendapatkan pengunggah percakapan Riziek ke dunia maya. \"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,\" ujar Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6). Iqbal menambahkan dikeluarkannya SP3 terhadap kasus Rizieq didasari permohonan tim kuasa hukum dan ditindaklanjuti dengan gelar perkara. \"Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya. Ini semua kewenangan penyidik,\" ujar Iqbal. (nes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: