Giliran Kasus Puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati Disetop Polisi

Giliran Kasus Puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati Disetop Polisi

JAKARTA-Puluhan laporan polisi (LP) yang dilaporkan terhadap Sukmawati Sukarnoputri akhirnya dihentikan. Laporan tersebut adalah kasus yang sempat membuat heboh Indonesia yaitu puisi berjudul Ibu Indonesia. Hal ini terungkap setelah Mabes Polri menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama itu. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan SP3 kasus puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Ajang Indonesia Fashion Week 2018 di JCC. \"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,\" kata M Iqbal dalam keterangan persnya, Minggu (17/6). Sebelum menerbitkan SP3, Iqbal mengungkapkan bahwa kepolisian telah mendengar keterangan 28 pelapor dan satu saksi serta telah memeriksa Sukmawati. Sedangkan dua laporan yang dilayangkan ke Bareskrim sudah dicabut. Selain itu, polisi disebut telah mendengar keterangan ahli sebanyak empat orang, yaitu satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana. Setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana. \"Maka kasus tersebut di SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),\" tutur dia. (bin/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: