DPRD Janji Tak akan Terima Titip Menitip Siswa PPDB

DPRD Janji Tak akan Terima Titip Menitip Siswa PPDB

CIREBON–Penentuan daya tampung sekolah menjadi kunci terjaganya kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB). Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon H Sumardi meminta Dinas Pendidikan dan juga kepala SMPN menjaga daya tampung siswa yang sudah ditetapkan dalam Perwali 16/2018. Sebab, tahun lalu pelanggaran terjadi setelah PPDB online selesai. \"Ini bisa diawasi. Nggak boleh lagi ada gelombang kedua,\" ujar Sumardi, kepada Radar Cirebon. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, rekan-rekannya di DPRD Kota Cirebon sudah sama-sama berkomitmen. Tak ada lagi yang mau jadi mediator untuk titip menitip siswa. Diharapkan komitmen ini juga diikuti jajaran eksekutif dan elemen lainnya. “Sistemnya sekarang sudah baik. Ayo sama-sama kita jaga,” tandasnya. Sumardi menilai, pembagian kuota PPDB tahun ini lebih luwes. Siswa dari Kecamatan Harjamukti bisa mendaftar ke SMP 1 dan 2 yang wilayahnya ada di Kejaksan. Mereka juga punya kesempatan bersaing dari segi nilai dan prestasi. Kemudian kuota jalur prestasi juga lebih jelas indikatornya. Bahkan ada verifikasi tersendiri. Anggota dewan tiga periode ini juga menagih komitmen semua elemen yang terlibat di PPDB untuk tidak melanggar aturan. Selama ini dewan sering jadi sorotan karena titip menitip siswa. Tapi ada oknum lainnya seringkali luput dari sorotan. Untuk menutup ruang gerak kecurangan ini, dia juga meminta Dinas Pendidikan betul-betul menerapkan Perwali 16/2018. Seperti diketahui,  untuk PPDB tahun ini sekolah negeri hanya memilik daya tampung 5.056 kursi dari 18 sekolah. Apabila dirinci, SMPN dengan rombel terbanyak adalah SMPN 6 dan SMPN 18. Masing-masing membuka 11 rombel. Tahun lalu kedua sekolah ini masing-masing membuka 10 rombongan belajar untuk SMPN 6 dan 7 rombel untuk SMPN 18. Ketua Pelaksana PPDB 2018 Muhammad Uu Suhaemi mengatakan, pembagian kuota rombel berdasarkan ajuan dari sekolah masing-masing. Penentuannya berdasar dari kapasitas ruangan kelas yang tersedia yang masih kosong. \"Kita tentukan sesuai dengan kapasitas ruangan kelas di sekolah masing-masing,\" ungkap pria yang juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Cirebon itu. Pada tahun ini, kuota rombel yang paling sedikit dimiliki oleh SMPN 2 dan SMPN 5 Kota Cirebon, yang masing-masing membuka 6 rombel dengan daya tampung 192 siswa. Dengan komposisi prosentasi zonasi yang sudah diatur ini. Uu berharap aturan ini bisa lebih akomodatif terhadap semua jalur pendaftaran. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan sistem zonasi menggunakan pembagian rayonisasi.  (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: