Masa Tenang Pilkada, Izin Hajatan Dibatasi
CIREBON – Memasuki bulan Syawal, orang-orang di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar), mulai ramai-ramai menyelenggarakan pesta hajatan. Mereka meyakini, pasca lebaran merupakan bulan baik untuk mengadakan pernikahan, khitanan maupun rasulan anak tercinta. Kendati begitu, warga diimbau untuk tidak menggelar pesta hajatan selama masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Yakni mulai 24 sampai 27 Juni 2018 atau sampai H-1 hari H pencoblosan. Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk menjaga kondusivitas daerah menjelang puncak Pilgub Jabar. Upaya serupa dilakukan pada momentum masa tenang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak, Pileg maupun Pilkada Bupati dan Wakil Bupati. “Sejauh ini baru sebatas imbauan, pemberitahuan dulu kepada pemerintah desa khususnya Lurah. Silahkan menggelar hajatan, tapi untuk izin ramai-ramai saat masa tenang dibatasi,” terang Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna SH, kepada Radar, Rabu (20/6). Pemberitahuan sengaja disampaikan jauh-jauh hari, agar masyarakat dapat mengetahuinya sejak awal. Sehingga warga mengetahui dan bisa menyesuaikan waktu untuk mengadakan kegiatan rame-rame yang tidak bertepatan dengan hari tenang Pilgub. Sebab sudah menjadi kebiasan warga bakal memilih waktu yang dianggap baik dan menguntungkan untuk menggelar pesta hajatan. Terkadang, sebagian mereka secara mendadak mengurus izin ramai-ramai tanpa memperhitungkan situasi dan kondisi keamanan daerah. Menurut Kapolsek Noneng Sukarna, izin ramai-ramai pada pesta hajatan ini biasanya mengundang banyak massa. Semisal pesta hajatan, hiburan arak-arakan dan sebagainya. Kondisi semacam itu dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Oleh karena itu selama masa tenang atau pasca kampanye Pilgub, izin rame-rame akan dibatasi. Bisa pula dilarang apabila lokasi penyelenggarannya dinilai rawan konflik. “Selama masa tenang saja. Dibatasi untuk izin ramenya saja, bukan hajatannya. Masa wong mau nikah, sunatan dilarang, gak lah,” ujar dia. Seniman organ tunggal, Dirta mendukung langkah pihak kepolisian membatasi izin pentas hiburan dimasa tenang Pilgub. terlebih waktu pelarangan pentas hiburan hanya diberlakukan selama 4 hari. “Kita dukung. Kan untuk kepentingan bersama. Untungnya waktunya juga sebentar,” ucap dia. Sebagai seniman pihaknya juga memiliki tanggungjawab untuk mensukseskan setiap ajang pesta demokrasi. Bahkan paguyuban seniman yang menaunginya ikut menjalin kerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk bersama-sama mengajak partisipasi masyarakat memilih di hari pencoblosan. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: