Akui Miskomunikasi dengan Pelanggan
KEJAKSAN - Publik bertanya-tanya terkait kenaikan tarif PDAM mulai rekening Januari 2013, sementara pemakaian Desember 2012 tarif sudah naik. Kepala Bagian Pelayanan Langganan PDAM Kota Cirebon, Dadang Hadi Hidayat SE menjelaskan, ada sedikit miskomunikasi antara PDAM dengan masyarakat atau pelanggan. Diakuinya, dalam selebaran yang dibagikan tentang kenaikan tarif air minum, tidak dicantumkan bulan pemakaian. Padahal, yang dimaksud kenaikan tarif terhitung sejak rekening Januari 2013 adalah untuk pemakaian Desember 2012. “Kami tidak melakukan kebohongan publik,” tepisnya kepada Radar di ruang kerja, Selasa (12/2). Dadang menerangkan PDAM tidak dapat membuat rekening tagihan pemakaian di bulan yang sama. Karena itu diberlakukan sistem siklus. Setiap hari selama tanggal 1-24, petugas PDAM mengecek pemakaian air pelanggan. Siklus yang dimaksud, tanggal 1 November air diproduksi. Kemudian, oleh bagian produksi dilaporkan sebagai laporan produksi air bulan November. Setelah itu, bagian Pelayanan Langganan mencatat pemakaian air pelanggan dari tanggal 1-24 setiap bulannya. Kemudian, Dadang memasukkan data ke bagian pengolahan data untuk dibuatkan rekening yang diterbitkan pada 1 Januari 2013. Kemudian, petugas penagih melakukan tugasnya tanggal 2 sampai 24 Januari. “Tagihan itu untuk pemakaian bulan Desember,” terangnya. Tercatat, lanjut dia, per Desember 2012 jumlah pelanggan PDAM mencapai 54.737. Sementara petugas yang membaca stan meter pemakaian pelanggan hanya 20 orang. Karena hanya 20 orang, dibutuhkan waktu siklus pencatatan dari tanggal 1-24 setiap bulan. “Sangat kurang (petugas pencatatnya, red). Kami akan pikirkan menambah petugas pencatat,” ucapnya. Setelah dibaca dari pemakaian tanggal 1-24, mulai tanggal 25-31 setiap bulan digunakan untuk masa koreksi kesalahan baca. Sekaligus penerbitan rekening yang akan ditagihkan pada awal Januari 2013. Dadang menegaskan sistem ini berlaku di PDAM seluruh Indonesia dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Diakuinya, dalam selebaran pengumuman tarif PDAM Nomor 690/03-PDAM, kurang mencantumkan kalimat, “untuk pemakaian air minum bulan Desember”. Artinya, kenaikan tarif air minum mulai berlaku dari sejak pemakaian Desember 2012. Menurutnya, kenaikan tarif air minum tidak terikat tahun buku. Di bulan apa pun, kenaikan tarif mungkin terjadi. Sejak kenaikan tarif diberlakukan pada rekening Januari pemakaian Desember, Dadang membeberkan pengaduan tarif tercatat sepanjang Januari 2013 hanya 502 atau 0,92 persen dari seluruh pelanggan. Itupun pelanggan yang mengadu termasuk kelompok pelanggan 3 (nonsosial). Adapun kelompok 1 dan 2 (sosial) yang miskin tidak ada yang mengadu karena telah dilakukan proteksi oleh DPRD. Artinya, kenaikan tarif sosial sangat rendah. Sebelumnya, Kepala Divisi Direktorat Perlindungan Konsumen DHPK Yabpeknas BPD Cirebon, Didi Rosidi SH menilai, pihaknya menengarai terjadi pembohongan publik terhadap seluruh konsumen oleh PDAM Kota Cirebon. Sebab berdasarkan brosur edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 tahun 2012 tentang Kenaikan Tarif Air PDAM, kenaikan mulai berlaku sejak pemakaian Januari yang dibayarkan Februari 2013. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: