Pilkada Serentak, 27 Juni Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, 27 Juni Hari Libur Nasional

MAJALENGKA - Melalui surat edaran nomor 560/419, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, menetapkankan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan pemungutan suara pilkada serentak. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Majalengka H Ahmad Siswanto mengungkapkan, surat edaran terkait libur nasional itu guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara yang akan menyalurkan hak pilihnya. Sehingga pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari diliburkan. “Untuk itu pada hari Rabu tanggal 27 juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional,” ujar Ahmad kepada Radar Cirebon. Menurutnya, surat edaran itu ditujukan kepada general manajer, direktur, pimpinan perusahaan atau lembaga se-Kabupaten Majalengka. “Kami minta perhatian kepada perusahaan untuk memastikan pekerja yang memiliki hak pilih di daerah asalnya yang melaksanakan pilkada dan sampai saat ini pekerja tersebut belum menjadi penduduk Kabupaten Majalengka tetap dapat melaksanakan hak pilihnya,” kata Ahmad. Lebih lanjut, dikatakannya, setiap perusahaan yang pada 27 Juni 2018 mempunyai jadwal kerja harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa. Pada tanggal tersebut juga, bagi pekerja yang bekerja, dihitung sebagai kerja lembur serta diberikan hak lainnya yang bisa diterima. Menurutnya, pengaturan bagi pekerja yang memiliki hak pilih ini diperlukan agar perusahaan tidak dianggap merintangi pekerja untuk memberikan hak pilihnya. Jika sampai perusahaan terbukti merintangi, tandas Ahmad,  dianggap merupakan pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana sebagai tercantum dalam Pasal 148 KUHP. “Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja merintangi seorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tandasnya. Sementara itu, Ketua KSPSI Majalengka Muhammad Basir mengungkapkan, sangat mengapresiasi atas dikeluarkannya surat edaran penetapan hari libur oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Majalengka. Menurut Basir, pengawasan di lingkungan perusahaan pada saat dilaksanakannya hari pemungutan suara akan ditingkatkan. Tujuannya, agar hak pilih benar-benar tersalurkan. “Bahkan hingga saat ini seluruh anggota dan pengurus di lingkungan KSPSI sudah melakukan koordinasi internal dan berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Dan saya berharap dalam prosesnya, bisa berjalan aman, tentram dan damai,” tambahnya. Sementara, dalam surat edaran itu desebutkan dasar dibuatnya surat edaran itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: