Nekat Curi Perhiasan di Rumah Saudara, Pemuda Ini Masuk Penjara

Nekat Curi Perhiasan di Rumah Saudara, Pemuda Ini Masuk Penjara

CIREBON–Sungguh terlaluuu. Mencuri di rumah saudara sendiri. Akibatnya harus mendekam di balik jeruji besi. Adalah AJ (27) warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang melakukan tindakan nekat tersebut. AJ terbukti telah mencuri perhiasan emas di rumah saudaranya sendiri yang bernama Aminah (50) warga RT 03 RW 04, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Aksinya dilakukan pada Senin (5/6) silam  sekitar pukul 16.30 WIB. AJ yang mengetahui rumah kosong ditinggalkan penghuninya langsung melancarkan aksinya. Dia masuk dengan cara memanjat tembok dan menaiki lubang ventilasi gudang. Kemudian merusak jendela dapur lalu masuk ke rumah. “Tersangka masuk ke kamar dan membuka lemari. Di dalam lemari itu, dia berhasil mengambil perhiasan dan kamera digital merek Canon. Usai mengambil, dia keluar melalui pintu depan,” terang Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyana melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhyidin. Ketika dikonfirmasi RadarCirebon. Saat pulang, pemilik rumah kaget melihat kondisi lemari kamar yang sudah berantakan. Keesokan harinya, korban melapor ke Mapolsek Talun. Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi kejadian. “Setelah olah TKP, kami datangi setiap toko emas yang berada di Kota Cirebon. Dari salah satu toko emas yang berada di Pasar Balong diketahui ada orang yang dikenal menawarkan emas beserta suratnya. Karena curiga dengan orang tersebut, pemilik toko emas meminta KTP. Tetapi, tersangka malah melarikan diri,” paparnya. Dari hasil penyelidikan barang bukti dan keterangan para saksi mengarah kepada  tersangka AJ yang masih keponakan korban. “Setelah data lengkap dan mengarah ke keponakan korban, pada Minggu (10/6) kita lakukan penangkapan. Dia bersembunyi di rumah mertuannya di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” bebernya. Dari tangan AJ, polisi berhasil mengamankan dompet kecil yang berisi gelang emas dan cincin emas serta kamera digital milik bibinya, Aminah. Akibat dari perbutannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: