KPU Kota Sebut Pemilihan Ulang Harus Ada Rekom Panwaslu

KPU Kota Sebut Pemilihan Ulang Harus Ada Rekom Panwaslu

CIREBON-Tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dari pasangan calon (paslon) Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) tak serta merta bisa dilakukan. KPU masih harus menunggu rekomendasi dari Panwaslu Kota Cirebon. \"\"Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengaku belum menerima penjelasan formal atau informal berkaitan dengan PSU. Untuk bisa melakukan PSU, kata Emirzal, harus ada rekomendasi dari Panwaslu. Senada disampaikan Anggota KPU Kota Cirebon Moh Arief. Terkait adanya desakan PSU, dia menegaskan tidak serta merta dilaksanakan. “Mesti ada rekomendasi dari Panwaslu Kota Cirebon. Sampai sekarang (kemarin, red) belum ada,” terang dia. Terpisah, Anggota Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pihaknya akan mengkaji tuntutan PSU secara mendalam dan komprehensif. “Kami juga akan lakukan koordinasi dengan Bawaslu Jabar, termasuk semua stakeholder di Kota Cirebon,” ujar Joharudin. Sementara itu, pangkal persoalan tuntutan PSU yakni banyaknya kotak suara yang dibuka, membuat KPU Kota Cirebon menghadirkan PPS Kesenden dan PPS Kesambi dalam jumpa pers, kemarin. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi benar tidaknya adanya pembukaan kotak suara. “Pembukaan 19 kotak suara (di Kesenden, red) bukan diinisiasi PPS, tapi KPPS. Itu sudah koordinasi dengan Panwas. Dalam aturan kepemiluan itu diperbolehkan. Selama ada kesepakatan, maka bisa dilaksanakan,” terangnya. Dalam proses ini, kata Emirzal, biasanya tingkat KPPS,  PPK, PPS, akan koordinasi dengan lembaga yang di atasnya. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran, Emirzal mempersilakan menempuh prosesnya sesuai aturan berlaku. Menurut Emirzal, hari ini PPK akan mulai melakukan rekapitulasi suara pilgub dan pilwalkot. Direncanakan rekapitulasi di PPK selesai selama 2 hari. “Hari ini (Kamis, red) kami rapat persiapan teknis rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Besok (hari ini, red) akan mulai rekapitulasi suara tingkat PPK,” ujarnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: