Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Bisa Tersendat, Ini Sebabnya

Hasil Rekapitulasi Pilwalkot Bisa Tersendat, Ini Sebabnya

CIREBON-Jika KPU Kabupaten Cirebon berharap tak ada PHP dari para paslon, di Kota Cirebon justru sudah terjadi. Paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) bersama para tim sukses sudah menyatakan akan membawa persoalan Pilkada Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK. Tim Hukum Paslon Oke yang diwakili Dani Mardani SH MH Dia menegaskan persoalan pilwalkot akan dibawa ke jalur hukum dengan melapor ke kepolisian, DKPP, dan MK. “Dalam waktu dekat akan segera mendaftar ke DKPP dan MK. “Spirit kami tetap digelarnya PSU di Kota Cirebon. Kami telah menyusun pengaduan dan segala bukti yang kami miliki sebagai alat pendukung,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (1/7) lalu. Persoalan pilwakot sendiri mengemuka setelah adanya pembukaan kotak suara di tingkat kelurahan. Pendukung  paslon Oke keberatan dan menyatakan itu sebagai bentuk pelanggaran. Timses Oke juga menduga ada kecurangan lainnya. Panwascam 4 kecamatan sempat mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS, tapi kemudian dibatalkan oleh KPU Kota Cirebon. Ketua Tim Pemenangan Oke, Edi Suripno menyatakan keberatan terkait penarikan surat rekomendasi dan ditiadakannya PSU. Rekomendasi Panwascam dari empat wilayah di Kota Cirebon seharusnya dilaksanakan oleh KPU Kota Cirebon. Namun terjadi pembatalan oleh KPU Kota Cirebon pada Sabtu malam (30/6) sekitar pukul 22.00. Edi mengecam pembatalan itu, sekaligus menyesalkan pernyataan komisioner KPU yang menganggap tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan PPK. “Kami nyatakan menolak pembatalan PSU dan menganggap pernyataan komisioner KPU yang menyatakan tidak adanya kesalahan teknis dan prosedural terhadap peristiwa pergeresan kotak suara dari KPPS ke PPS dan ke PPK merupakan bentuk dari pembodohan partai politik dan kebohongan publik,” tegas Edi. Untuk itu, sambung Edi, gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor 1 Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo akan memprosesnya secara hukum dan akan diadukan kepada DPP partai masing-masing. “Kami menyampaikan mosi tidak percaya pada seluruh perangkat penyelenggara Pilkada 2018. Terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon, dan Bawaslu Jawa Barat,” ucapnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: