Dewan-ASN Bakal Terima Gaji Ke-13, Kepala BPKAD: Juli Bisa Cair

Dewan-ASN Bakal Terima Gaji Ke-13, Kepala BPKAD: Juli Bisa Cair

KUNINGAN - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan dan anggota DPRD bakal kembali bergairah pasca merayakan Hari Raya Idul Fitri. Karena pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 yang rencananya akan dibayarkan bulan ini. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke 13 ASN yang ada di lingkungan Pemkab Kuningan yakni sekitar Rp 55 miliar. Angka tersebut sama persis dengan pembayaran gaji ke 14 atau THR yang diberikan pemerintah kepada ASN, awal Juni lalu. Uang untuk membayar gaji ke-13 sendiri sudah ada di rekening kas daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Kuningan Apang Suparman membenarkan jika anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah ada di rekening kas daerah. Belum mencairkan gaji tersebut karena sampai saat ini belum ada pengajuan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Jangan khawatir, akan dibayar semuanya kok. Uang untuk membayar gaji ke-13 sudah ada di rekening kas daerah. Sekarang tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. Jika sudah masuk semua, maka kami akan segera mencairkannya,” sebut Apang kepada Radar Cirebon, Selasa (3/7). Apang menjelaskan, penerima gaji ke-13 bukan hanya pegawai ASN saja melainkan juga anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Gaji ke-13 sendiri jumlahnya setara dengan satu kali gaji tanpa potongan. Gaji itu diterima utuh oleh ASN untuk biaya sekolah anak-anaknya. Pemerintah memberikan bantuan bagi PNS yang akan menyekolahkan anaknya. “Tanpa ada potongan, sama seperti gaji ke-14 lalu, di mana semuanya diterima utuh oleh ASN. Tujuan diberikannya gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN membiayai pendidikan anak-anaknya,” terang pejabat tinggi besar tersebut. Dia menambahkan, pembayaran gaji ke-13 bagi wakil rakyat itu tidak menyalahi aturan dan sudah ada peraturannya. Soal besarannya seperti yang diterima setiap bulannya, gaji pokok ditambah tunjangan lainnya. “Kalau besaran gaji ke-13 untuk anggota dewan, yang lebih tahu Kabag Keuangan Sekretariat DPRD. Saya sendiri tidak tahu besaran gaji anggota dewan. Yang pasti, gaji ke-13 bagi wakil rakyat itu seperti yang diterima setiap bulannya. Yakni gaji pokok ditambah tunjangan lainnya yang diatur undang-undang,” sebut pejabat berperawakan tinggi besar tersebut. Karena anggarannya sudah tersedia, Apang meminta agar para PNS dan wakil rakyat tidak khawatir atau resah tidak menerima haknya. Berbeda dengan gaji rutin setiap bulannya, gaji ke-13 sama sekali tidak ada potongan dari pihak ketiga alias diterima utuh oleh yang bersangkutan. “Sama seperti ketika menerima gaji ke 14 atau THR sebelum Hari Raya Idul Fitri, di mana diterima utuh oleh yang berhaknya. Besarannya juga seperti gaji PNS yang setiap bulan diterima melalui rekening. Atau juga di masing-masing disalurkan melalui bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” terang dia. Sejauh ini, kata dia, masih fokus untuk menuntaskan gaji ASN Juli. Jika sudah tuntas, baru memikirkan pembayaran gaji ke-13. Itu pun dengan syarat, seluruh SKPD sudah mengajukannya ke BPKAD. “Kalau kami sih tinggal menunggu pengajuan dari SKPD saja. Jika sudah masuk ajuannya, akan kami proses. Jika belum, ya terpaksa harus nunggu. Tapi saya pikir, SKPD kemarin-kemarin disibukkan oleh pengajuan gaji Juli. Mudah-mudahan saja beberapa hari ke depan, seluruh SKPD sudah mengajukan SPM, dan BPKAD tinggal membayarnya,” terang dia. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: