Rampas Motor di Jalan, Kapolres Ciko Tangkap Debt Collector

Rampas Motor di Jalan, Kapolres Ciko Tangkap Debt Collector

CIREBON-Nasib sial dialami WD (39). Pria asal Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon ini terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. WD yang berprofesi sebagai debt collector sebuah perusahaan lising kendaraan ini ditahan karena tertangkap tangan Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melakukan aksi perampasan paksa sepeda motor seorang pengendara motor di depan Kantor PG Rajawali, Jl DR Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Sabtu (30/6), sekitar pukul 12.30 wib. Kejadian ini berawal saat AKBP Roland Ronaldy hendak pulang usai membuka lomba burung kicau Kapolres Cirebon Kota CUP dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon. Saat melintas di TKP, melihat pelaku dan temannya berinisial AP (buron) memepet seoarang pengendara motor. Selanjutnya, pelaku turun dari motor lalu berusaha merampas dan mengambil kunci motor secara paksa sepeda motor milik korbannya. Namun aksi pelaku itu mendapat perlawanan korban yang mempertahankan sepeda motornya itu. Melihat ada kejadian itu, AKBP Roland Ronaldy tidak tinggal diam, turun dari mobil dinasnya dan mengejar pelaku. WD sempat masuk dan bersembunyi ke sebuah kantor lising tempat ia bekerja. Tak butuh waktu lama, WD pun akhirnya berhasil ditangkap lalu digelandang ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran Special Response Team (SRT) Polres Cirebon Kota. “WD ini saya tangkap saat sembunyi di bawah meja dalam kantornya yakni sebuah lising. Sedangkan AP sampai sekarang masih buron dan dalam pengejaran Tim SRT Satreskrim Polres Ciko,” kata AKBP Roland Ronaldy didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Fajar Widyadharma Lukman dan Kasat Reskrim AKP Rynaldi Nurwan Sitindjak di Mapolres Cirebon Kota, Kamis siang (5/7). Dihadapan wartawan saat menggelar ekspos, WD mengaku tidak tahu kalau yang menangkap dirinya adalah Kapolres Cirebon Kota. “Saya nggak tahu kalau bapak ini adalah Kapolres,” katanya singkat. Masih kata AKBP Roland Ronaldy, pihaknya akan menindak tegas yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan yang sudah sangat meresahkan masyarakat. “ Cara mereka (debt collector, red) yang merampas kendaraan secara paksa sudah menyalahi aturan sehingga tak pantas dilakukan karena meresahkan masyarakat. Harusnya dengan cara yang baik. Aksi mereka sudah masuk kategori premanisme dan perampasan (begal),” pungkasnya. Selain tersangka WD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Fino hitam putih nopol E 6864 JH. Atas perbuatannya, tersangka WD akan dijerat Pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: