Dua Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Gintung Dibekuk

Dua Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Gintung Dibekuk

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menangkap 9 orang tersangka kasus sindikat narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal. Kamis siang (7/4), ke-sembilan tersangka kasus narkoba dan obat ilegal tersebut diekspos ke hadapan wartawan di Mapolres Cirebon Kota. Dari kesembilan tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan sindikan narkoba dari jaringan Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Gintung, Kabupaten Cirebon. Keduanya adalah MR dan AS. Mereka ditangkap Satreskoba Polres Ciko, Jumat (8/6) lalu. Menurut kedua tersangka, barang haram jenis sabu tersebut ia dapat dari salah seorang narapidana di Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon. Narkoba itu mereka ambil di sebuah pot bunga di halaman luar lapas yang sengaja disimpan oleh napi tersebut yang selanjutnya akan diedarkan di Kota Cirebon. Kepada radarcirebon.com, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan sindikat peredara narkoba yang satu jaringann dengan salah satu narapidana Lapas Gintung. “Keduanya kami ancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. AS dan MR ini kami tangkap di wilayah Kesambi, Kota Cirebon. Selain MR dan AS, kami menangkap lagi 4 pelaku kasus lainnya dan sindikat pengedar obat farmasi tanpa izin,\" kata mantan penyidik KPK ini di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (5/7). Masih kata Roland, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan handphone. “Menurut pengakuan tersangka AS kepada kami saat pemeriksaan, ia mengaku bahwa di dalam Lapas Gintung terdapat bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba,” pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: