Label Susu Kental Manis tanpa Gambar Balita, Begini Penjelasan POM

Label Susu Kental Manis tanpa Gambar Balita, Begini Penjelasan POM

JAKARTA - Produsen Susu Kental Manis (SKM) diberi waktu hingga Oktober untuk menyesuaikan label dan iklan produk tersebut agar tidak membingungkan masyarakat. Meski dipastikan tetap mengandung susu, produk SKM tidak dimaksudkan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau susu formula untuk balita. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, sesuai regulasi, ketentuan label dalam SKM itu akan diatur ulang. Di antaranya, tidak boleh ada gambar gelas berisi susu. Selain itu tidak boleh menampilkan gambar balita. “Ada yang pakai gambar anak balita itu juga tidak boleh. Ini sekarang sedang dalam review sampai Oktober 2018. Dikasih waktu enam bulan karena mengganti label tidak bisa secepatnya gitu kan ya,” ujar Adhi di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), kemarin (9/7). Menurut dia, di Indonesia saat ini hanya ada empat produsen SKM. Dia mengakui memang masih ada label yang belum sesuai ketentuan baru. Tapi, dia tidak menyebut bahwa pencantuman label yang ada sekarang itu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh produsen. Lantaran label tersebut juga mendapatkan persetujuan dari Badan POM. “Ini bukan melanggar lho ya. Karena untuk label ini sudah di-acc oleh Badan POM sebelum beredar, sebelum mendapatkan nomor izin edar. Nah, setelah itu ada revisi kan, ini kan masalah perkembangan baru,” ujar Adhi. Perkembangan baru itu diantaranya adalah konsumsi gula yang harus dikontrol dan tidak boleh berlebihan. Dulu, menurut Adhi, tidak ada yang mempermasalahkan konsumsi gula. Tapi sekarang konsumsi gula memang diatur dengan lebih ketat. Baik GAPMMI maupun Badan POM sama-sama memastikan bahwa SKM tetap mengandung susu. Meski jumlah susu yang terkandung dalam SKM memang dalam jumlah yang lebih kecil. “Susu kental manis ada kandungan susunya. Tapi kemudian dikonsentrasikan plus ditambah gula,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito. Dia menjelaskan, SKM untuk melengkapi sajian makanan. Bukan untuk memenuhi asupan gizi, terutama untuk bayi. Apalagi sebagai pengganti ASI. Tapi, dari hasil pengawasan oleh Badan POM terhadap label dan iklan itu ditemukan ada persepsi yang salah yang diberikan oleh beberapa pelaku usaha. “Ada pelanggaran memberikan visualisasi sehingga masyarakat mendapatkan persepsi yang salah,” kata dia. Sementara itu, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Helfery Sihombing mengatakan, SKM merupakan produk susu yang dipekatkan. Selain itu bisa pula berasal dari susu bubuk yang dikondensasi, dicampur gula, dan bahan lainnya. “Kita kenal lagi krimer kental manis. Berarti dari krim bisa bukan susu. Jadi dari nabati. Ada juga krimer kental manis yang memasukan susu. Sudah pasti kandungan susunya lebih kecil daripada susu kental manis,” ungkap Tetty. Aturan lebih detail tentang SKM itu sudah dimuat dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor 21/2016 tentang Kategori Pangan. Ada berbagai macam kategori produk susu dan analognya. Mulai dari susu segar, pasteurisasi, steril, hingga skim. Sedangkan SKM masuk dalam rumpun susu kental. Karakteristik dasar SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen. Selain itu kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. SKM dalam kelompok itu ada susu evaporasi, susu kental manis lemak nabati, susu skim kental manis, krim kental manis, krimer kental manis, dan khoa. Khoa adalah produk susu yang diperoleh dari susu sapi atau kerbau yang dikentalkan dengan proses perebusan. (jun/agm)   Perbandingan Karakteristik Dasar Susu dan Analognya: Susu Kental Manis -Kadar lemak susu tidak kurang dari 8% - Kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain) Krim Kental Manis

  • Kadar lemak susu tidak kurang dari 45%
  • Total padatan tidak kurang dari 65%
Susu segar Karakteristik dasar Susu Sapi Segar :
  • Kadar lemak susu tidak kurang dari 3%
  • Total padatan susu bukan lemak tidak kurang dari 7,8%
  • Kadar protein tidak kurang dari 2,8%
Karakteristik dasar Susu Kuda Segar
  • Kadar lemak susu tidak kurang dari 1,3%
  • Kadar protein tidak kurang dari 2%
Sumber: Peraturan Kepala Badan  POM nomor 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: