Mantan Kuwu Desa Weru Lor Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Desa

Mantan Kuwu Desa Weru Lor Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Desa

CIREBON-Meski pernah menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Cirebon Kabupaten Senin (21/5) silam, mantan kuwu Desa Weru Lor tidak  terbukti menyelewengkan dana desa senilai Rp1,7 miliar. Hal itu seperti tudingan dan laporan Ketua BPD Desa Weru Lor Rifki Sodiq. “Pernah sekali diperiksa di unit tipikor karena laporannya. Berlangsung lima jam. Ditanya pembangunan, ya tidak ada masalah. Bahkan, saya juga siap diperiksa langsung oleh masyarakat. Satu minggu kemudian setelah diperiksa di polres, saya diperiksa inspektorat. Semua tidak ada temuan. Sekarang juga tidak ada masalah sama sekali. Artinya selama saya menjabat tidak ada penyalagunaan anggaran,” papar mantan Kuwu Desa Weru Lor Ibnu Rohman. Terkait laporan pertanggung jawaban (LPj) selama menjadi kuwu, Ibnu mengaku sengaja disimpan di rumahnya dan tidak mau diserahkan ke siapa pun karena khawatir disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, sampai dengan saat ini belum kedatangan tamu dari ketua BPD untuk menanyakan berkas laporan. “Saya simpan. Sengaja karena berkas ini untuk pegangan saya. Karena kalau suatu hari ada yang menanyakan ya ada di saya. Tetapi, kalau ketua BPD yang baru di lantik 5 bulan sekarang menanyakan LPj tahun 2017 itu salah besar. Tidak ada wewenang saya memberikannya ke BPD. Sampai dengan detik ini pun ketua BPD belum pernah ke sini. Bahkan, saya belum pernah ditanyakan oleh ketua BPD terkait LPj,” ujarnya. Ibnu Rohman juga mengatakan, ketua BPD juga dianggap keliru dalam menyebutkan angka anggaran dana Desa Weru Lor. Bukan Rp1,7 miliar melainkan Rp1,5 miliar. Pihaknya pun sudah melakukan transparansi membuat baliho spanduk tentang dana desa tersebut agar masayarakat mengetahui. “Kami mengikuti saran menteri untuk memampangkan laporan dana desa di baliho agar masyarakat bisa menilai dan mengetahui pembangunan desa. Kita sudah transparan. Mengenai tuduhan ketua BPD itu tidak benar. Dikhawatirkan tuduhan itu karena dendam pribadi. Mengingat pada tahun 2011 dia dan saya rival pencalonan kuwu,” bebernya. Seperti diberitakan, Ketua BPD Weru Lor Rifki Sodiq menuding IR, mantan Kuwu Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon menyelewengkan dana desa senilai Rp1,7 miliar. Tuduhan itu dilayangkan karena selama lima bulan, menjabat sebagai ketua BPD, tetapi tidak menerima satu lembar apapun catatan maupun surat dari Desa Weru Lor. Bahkan, pihaknya pun tidak mendapat uang sepeser pun untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Waru Lor. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: