Bawaslu Jabar Tidak Mengarahkan Panwaslu Kota Cirebon Batalkan PSU

Bawaslu Jabar Tidak Mengarahkan Panwaslu Kota Cirebon Batalkan PSU

JAKARTA - Kuasa Hukum Paslon Oke yang diwakili Sururudin menilai, persidangan kedua sengketa Pilkada Kota Cirebon di Mahkamah Konstitusi tampak ada keragu-raguan dari pihak termohon, Rabu (1/8). Itu terlihat saat termohon menyampaikan jawaban di hadapan majelis hakim. Agenda sidang kedua terkait pembacaan jawaban KPU atas gugatan yang dilayangkan pemohon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Sidang dipimpin hakim Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. \"Kami lihat beberapa kali mereka disanggah oleh majelis hakim. Mereka  tidak yakin dan terlihat ragu-ragu saat menyampaikan jawaban,” ungkap Sururudin. (Baca: Sidang Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Pengacara KPU Sangkal Gugatan Oke) Termasuk saat Bawaslu Jabar, kata Sururudin, ditanya soal pembatalan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) dari 4 panwascam. Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo menyatakan bahwa panwaslu menarik rekomendasi PSU atas kajian dan arahan Bawaslu Jabar. Tetapi di dalam persidangan, justru Bawaslu menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi kepada panwas untuk menarik rekomendasi PSU yang dilayangkan empat panwascam tersebut. \"Panwaslu pun sama, saat ditanya tak meyakinkan bahwa dia melaksanakan pengawasan secara benar. Bahkan Bawaslu Jabar mengaku tidak memberikan rekomendasi untuk membatalkan rekom dari empat panwaslu soal PSU. Padahal di surat penolakan PSU jelas, atas rekom Bawaslu Jabar,\" jelas Sururudin. Sebagai evaluasi dari sidang kedua, kata Sururudin, pihaknya optimistis majelis hakim akan mengabulkan poin-poin gugatan yang dilayangkan. “Mereka tidak bisa menjelaskan kepada majelis hakim apa yang sebenarnya menjadi persoalan. Jadi kami sangat optimis lanjut. Dari bukti yang ditunjukkan, terlihat hakim masih bertanya-tanya. Bukti-bukti akan terus kita lengkapi, bahkan ada kemungkinan nanti akan ada bukti baru,\" kata pria kelahiran Kebumen, Jateng, itu. Pantauan koran ini, setelah mendengarkan penyampaian jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, hakim Aswanto menutup persidangan. \"Untuk penundaan, sidang perkara nomor 8 ini akan dilaporkan ke rapat permusyawaratan hakim. Jadwal dan agenda sidang selanjutnya akan ditentukan kemudian. Para pihak akan diberitahukan melalui panitera,\" tutup Aswanto diikuti ketukan palu sidang tanda ditutupnya persidangan tersebut. Sementara itu, Bamunas Setiawan Boediman juga terlihat menyimak jalannya proses persidangan. Usai sidang, pria yang akrab disapa Oki itu mengatakan jawaban-jawaban yang disampaikan tak sinkron. Terutama antara Panwaslu Kota Cirebon dengan Bawaslu Jabar. “Panwaslu dan Bawaslu jawabannya tidak sinkron,” kata Bamunas kepada wartawan. Bamunas menegaskan dirinya mengajukan gugatan semata-mata agar Pilkada Kota Cirebon berjalan sesuai aturan. Dia menilai ada upaya pihak-pihak tertentu yang menciderai pilkada. “Kami menganggap pelaksanaan selama Pilkada Kota Cirebon ada yang tidak benar,” kata Bamunas. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: