Pelindo Tak Mau Disalahkan, Truk Batu Bara Tak Bisa Dilarang lewat Jl By Pass

Pelindo Tak Mau Disalahkan, Truk Batu Bara Tak Bisa Dilarang lewat Jl By Pass

CIREBON–Larangan truk angkutan batubara melewati Jl Brigjen Dharsono (By Pass), Kota Cirebon banyak celah. Pasalnya, tak ada rambu yang menjadi dasar pelarangan. Masalahnya, pemasangan rambu ini juga tidak bisa dilakukan pemerintah daerah. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Gunawan ATD mengungkapkan, status Jl By Pass sebagai jalan nasional tak memungkinkan adanya pemasangan rambu. Tujuan dari jalan nasional sendiri ialah sebagai angkutan barang. “Ya memang boleh secara regulasi, tidak ada larangan,” ujar Gunawan kepada Radar Cirebon. Tapi regulasi ini bisa lain dalam tataran pelaksanaannya. Termasuk bila ada kesepakatan bahwa rutenya tidak boleh lewat Jl By Pass. Larangan angkutan barang sendiri, kebanyakan terdapat di pusat kota. Sepengatahuan Gunawan, di Jalan Pemuda dan Jalan Wahidin, sudah ada rambu terpasang angkutan barang tidak boleh lewat. Dasar dari larangan ini ialah Surat Keputusan (SK) Walikota yang dikeluarkan tahun 1990-an. Sementara untuk larangan truk batu bara masih belum ada regulasi yang jelas soal itu. Termasuk rute untuk tidak lewat ke Jl By Pass. Di lain sisi, Pelindo II Cirebon berupaya mewujudkan bongkar buat batubara yang minim polusi. Meskipun diakui kondisi cuaca dan angin kencang, cukup menyulitkan berterbangannya debu batubara. Deputi General Manager (GM) PT Pelindo II CIrebon Ardiansyah mengatakan, di pelabuhan pengusaha bongkar muat tidak hanya satu. Tantangannya adalah bagaimana semua perusahaan ini mengikuti SOP. “KSOP yang mengawasi. Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti SOP ditegur,\" tuturnya. Ardiansyah menegaskan, sejauh ini posiosi Pelindo hanya melayani. Bongkar muat batubara menjadi kebijakan pemerintah pusat seiring masih digunakannya batubara untuk industri. \"Kalau nggak boleh, ya keluarkan saja undang-undang nggak boleh. Selesai,” tandasnya. Bagi Pelindo, pelarangan bongkar muat batubara tidak menjadi masalah. Sebab, masih ada komoditi lain yang juga dilayani di Pelabuhan Cirebon. Sementara itu, dari pantauan Radar Cirebon, pemasangan alat pengukur kualitas udara sendiri masih belum dilakukan. Tetapi melihat dari intensitas bongkar muat relatif normal. Berdasarkan keterangan KSOP, dalam satu bulan ada sekitar 30 tongkang. Normalnya ada di angka 50 tongkang. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: