Sekda Pastikan Retribusi Kebersihan PKL Bima Ilegal

Sekda Pastikan Retribusi Kebersihan PKL Bima Ilegal

CIREBON- Retribusi kebersihan di Stadion Bima dipastikan ilegal. Sekretaris Dearah Kota Cirebon, Drs H Asep Deddi MSi menyatakan, Pemerintah Kota Cirebon tidak pernah memberi izin pungutan. Sebab, retribusi hanya ditarik dengan dasar hukum yang jelas. “Kalau ada yang memungut, itu ilegal,” ujar Asep kepada Radar Cirebon. Sebagai Badan Pengelola Stadion Bima, pihaknya selama ini direpotkan dengan sampah yang menumpuk. Apalagi setelah pasar dadakan setiap hari Minggu. Retribusi dengan embel-embel kebersihan itu, justru tidak jelas pertanggung jawabannya. “Itu pemkot yang bersihkan. Bukan dari yang mungut retribusi,” tandasnya. Ia menyayangkan adanya pungutan semacam ini. Apalagi ketika berimplikasi buruk terhadap kondisi kawasan Stadion Bima. Di lain pihak, Pengurus Forum Silaturahmi PKL Bima, Waluyo membenarkan pihaknya yang memungut iuran kebersihan. Tapi, nilainya bukan Rp5 ribu seperti yang diberitakan. Besarnya pungutan hanya Rp4 ribu. “Itu ada tanda buktinya. Ada karcis untuk pedagang yang bayar,” ujar Waluyo. Pengenaan iuran kebersihan itu diakui dia hanya berdasar kesepakatan. Dari hasil musyawarah itu ditentukan nominalnya. Kesepakatan ini dijalin antara pedagang dan forum. Terkait sampah yang menumpuk seusai pasar dadakan selesai, Waluyo menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah. Kemudian diangkut dan dibuang di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) Bima. “Itu bukti kalau kami tanggung jawab. Kebersihan kami jaga,” tukasnya. Akan tetapi, dia juga mendengar ada pihak lain yang memungut retribusi. Nilainya Rp5 ribu. Ada paguyuban tersendiri. Waluyo juga membenarkan, pihaknya bekerjasama dengan Himpana. Tapi dia menegaskan kerjasama hanya mewadahi forumnya, bukan memungut retribusi. \"Jadi kita tidak mengatasnamakan Himpana, kalau ada berarti dari pihak lainnya,\" terangnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: