Kesepakatan Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Tindak Truk Batu Bara yang lewat Flayover

Kesepakatan Tak Bisa Jadi Dasar Hukum Tindak Truk Batu Bara yang lewat Flayover

MASIH melenggangnya truk  bermuatan batu bara melewati flyover Jalan Jenderal Sudirman, Pegambiran, Kota Cirebon, disebabkan belum adanya dasar hukum yang secara tegas melarangnya. Sehingga petugas berwenang tidak bisa menindak tegas. Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, flyover itu merupakan salah satu jalan yang berklasifikasi nasional. Jadi, semua jenis kendaraan ringan sampai truk bermuatan berat pun bisa melewatinya. \"Kita tidak bisa melakukan tindakan seperti penilangan,\" ucap Rezkhy, kepada Radar Cirebon, Jumat (3/8). Menurut Rezkhy, dibutuhkan legalitas hukum untuk pelarangan truk batu bara masuk flyover. Paling tidak, ada perwali atau perda yang mengaturnya. Kalau hanya perjanjian atau kesepakatan saja,  belum ada ketetapan hukumnya, tidak bisa jadi acuan. \"Memasang rambu atau melakukan tindakan itu kan harus ada dasar hukumnya,\" tandasnya. Di lain pihak, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Ujianto W Utomo ATD  meminta adanya pertimbangan lain. Mengingat truk batu bara bisa menimbulkan dampak pada kondisi Jalan Layang Pegambiran. Bila mengacu pada kesepakatan, seharusnya truk batu bara melalui rute Jalan Kalijaga kemudian masuk Tol Palikanci. Tujuannya adalah meminimalisasi kecelakaan lalu lintas, mencegah kerusakan flyover dan masalah kesehatan. \"Kita akan memperketat pengawasan. Kalau truk masuk flyover akan diarahkan putar balik lagi menuju pintu tol,\" ujar Ujianto. Mengenai rambu larangan truk melewati flyover, dia mengakui memang sulit diwujudkan. Tetapi bisa dikoordinasikan dengan pihak terkait. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: