Soal Raperda Cagar Budaya, Budayawan Cirebon Kecewa Tak Dilibatkan

Soal Raperda Cagar Budaya, Budayawan Cirebon Kecewa Tak Dilibatkan

CIREBON-Finalisasi Raperda Cagar Budaya dipermasalahkan oleh budayawan Cirebon. Pasalnya pembahasan raperda itu dituding tak melibatkan para sejarawan, budayawan dan para pemangku adat. Budayawan Cirebon, Mustaqim Asteja menyayangkan draft raperda yang saat ini sudah tahap akhir konsultasi gubernur itu tak dirundingkan dulu. Padahal hal ini diperlukan, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai perawatan dan pemeliharaan cagar budaya. \"Kita sangat menyayangkan itu. Karena selama pembahasan kita tak pernah dilibatkan, untuk dimintai pendapat. Saya cek ke teman-teman budayawan yang lain juga sama,\" tukasnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, langkah Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon yang menangani Raperda Cagar Budaya, kurang tepat. Dia justru khawatir isi perda tersebut tanpa melibatkan pemangku adat, budayawan dan sejarawan tak akan efektif diterapkan. \"Sekarang apakah anggota dewan itu tahu bagaimana cara pemeliharaan dan perawatan benda cagar budaya. Seharusnya ini juga melibatkan banyak steakholder,\" ujarnya. Apabila melihat di daerah lain, kata Musatqim, sudah ada yang terlebih dahulu memiliki Perda Cagar Budaya. Sebut saja, Jogjakarta dan juga Bandung. Namun penerapannya tak efektifi. Sehingga dirinya tak ingin raperda cagar budaya di Kota Cirebon ini juga bernasib sama. Hanya teks saja, tanpa ada esensi yang jelas dalam pelestarian cagara budaya. Apalagi biaya membuat perda juga memakan biaya yang tak sedikit. \"Kalau hanya teks saja, untuk mengejar target perda yang dibuat, ini percuma adanya perda,\" sesalnya. Dia mencontohkan adanya kasus perbaikan Benda Cagar Budaya (BCB) Gedung Negara yang justru salah kaprah, bahkan merusak nilai historis. Hal ini karena para pejabat tidak mengetahui bagaimana memperlakukan benda cagar budaya dengan benar. Seharusnya Raperda Cagar Budaya yang diharapkan itu, bisa menjadi regulasi yang efektif dalam melestarikan cagar budaya. Sebelumnya seperti dberitakan Radar Cirebon, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya selangkah lagi bakal diparipurnakan. Saat ini, draft raperda yang sudah final dibahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon itu masih tahap konsultasi dengan Gubernur. Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Jafarudin menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu fasilitasi gubernur itu selesai. Jika tak ada aral melintang. Perda itu akan diparipurnakan pada tanggal 30 Agustus 2018. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: