Dorong Desa Bentuk Lembaga Adat, Pemda Ajak Jaga Nilai Kearifan Lokal  

Dorong Desa Bentuk Lembaga Adat, Pemda Ajak Jaga Nilai Kearifan Lokal   

MAJALENGKA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mendorong agar setiap desa segera membentuk lembaga adat desa (LAD). Untuk itu, sejumlah tokoh adat dari berbagai desa yang punya potensi adat dan budaya diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait pembentukan LAD di Aula Kokardan, Selasa (7/8). Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aeron Randi AP MP menyebutkan, pembentukan LAD ini telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai sebuah opsi di tengah stimulan pemerintah yang cukup besar untuk mendongkrak kemajuan desa melalui dana desa dan sebagainya. Sehingga, kata Aeron, diperlukan kesadaran untuk tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan gotong royong masyatakat desa yang harus dipertahankan. Karena itu, mitra kerja pemerintah desa yang dapat menjadi pengontrol atau penyeimbang dari fungsi pemerintah desa dalam membangun desanya adalah LAD ini. “Kita tahu saat ini sudah banyak perhatian pemerintah untuk kemajuan desa supaya berkembang pesat. Perkembangan ini tidak sampai meninggalkan nilai luhur kearifan lokal di desa,” ujarnya. Kepala Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Oo Taopik SKM MM menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ditindaklanjuti dengan agenda ini, dengan peserta 105 orang dari 13 Kecamatan dan 46 Desa. Dijelaskannya, masing-masing desa mengirimkan dua orang pemangku adatya. Agenda lainya yang serupa juga akan digelar pihaknya dengan mengikutsertakan 97 peserta dari 13 Kecamatan dan 42 desa. Agenda ini juga menghadirkan para pembicara seperti Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan H Gatot Sulaeman AP MSi, dan Bagian Hukum Setda Majalengka. “Tujuan dibentuknya LAD dasar hukumnya sudah jelas mulai dari undang-undang, Permendagri, dan turunanya. Pengembagan dan pelestarian LAD ini bernilai nilai luhur kearifan lokal dalam bingkai NKRI. Lebih mudah membangun desa melalui kelembagaan tersebut,” ungkapnya. Selain itu, sambungnya, pembentukan LAD ini kedepan sebagai mitra pemerintah desa dalam memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa Adat untuk kesejahteraan masyarakat desa, bisa bersinergi dengan lembaga lain yang ada di desa untuk mengenalkan budaya yang ada di desa setempat terutama di setiap sektor pariwisata dan sebagainya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: