Caleg Mantan Koruptor Mengadu ke DKPP, KPU Dituding Langgar Kode Etik

Caleg Mantan Koruptor Mengadu ke DKPP, KPU Dituding Langgar Kode Etik

JAKARTA- Keputusan KPU yang menyertakan larangan eks napi koruptor, pedofil, dan terpidana narkoba untuk nyaleg masih berbuntut. Kemarin (8/8), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan pengaduan dari pihak yang tidak puas atas kebijakan KPU tersebut. Para penggugat meminta DKPP memberikan sanksi kepada KPU. Gugatan itu diajukan Cindelaras Yulianto, mantan terpidana korupsi dana purnatugas DPRD Provinsi DIJ periode 1999–2004. Lewat kuasa hukumnya, Regginaldo Sultan, dia mengadukan para komisioner KPU ke DKPP. “Kami berharap mereka diberi sanksi peringatan tertulis,” terang Regginaldo seusai sidang di gedung DKPP, kemarin. Menurut dia, akhir Juli KPU menyatakan peraturan tersebut sah dan memberlakukannya secara nasional. Padahal, PKPU tersebut belum diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Kliennya pun dirugikan. “Beliau adalah mantan narapidana tipikor yang kemudian tidak bisa lagi berkesempatan maju dalam Pileg 2019,” lanjutnya tanpa bersedia menyebut asal partai penggugat. Yang dipersoalkan dua. Pertama, cara KPU dalam memberlakukan PKPU tersebut yang mendahului Kemenkum HAM. Kedua, KPU memasukkan klausul larangan yang tidak memiliki payung hukum dalam UU Pemilu. Sebab, semangat antikorupsi yang dijunjung KPU masuk ranah tafsir. Menurut dia, KPU dalam perjalanan tahapan pemilu terlalu banyak menafsirkan keadaan. “Seharusnya KPU menjadi pelaksana saja sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” tambahnya. Selain DKPP, pihaknya dan beberapa penggugat lain sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari tidak banyak berkomentar ketika dimintai konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. “Dia koruptor ya. Tulis itu. Ada koruptor mengadukan KPU, yang kami tidak tahu dia nyalon atau tidak,” ujarnya dengan nada tegas. Bahkan, KPU juga baru tahu bila mereka diadukan menjelang sidang. Menurut Hasyim, pihaknya tidak mendapat materi pengaduan sampai sebelum sidang dimulai. Karena itu, dia belum bisa menanggapi lebih lanjut apa yang diinginkan penggugat. (byu/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: