Ingat! Tidak Memenuhi Syarat, Nomor Urut CalegTurun
KUNINGAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan telah menyerahkan hasil verifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD (Bacaleg) Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu. Penyerahan disampaikan KPU langsung kepada 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam pencalonan ini, KPU sendiri sudah sering melakukan komunikasi dari tahapan ke tahapan, jalinan komunikasi selalu dilakukan dengan baik agar segala informasi terkait pencalegan ini dapat tersampaikan dengan utuh kepada parpol. Sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi, hasil verifikasi disampaikan oleh KPU kepada parpol dari berkas yang diserahkan, ketika masa perbaikan dokumen calon yang berakhir 31 Juli 2018 lalu. “Berita acara tersebut terdapat calon yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam lampiran juga disampaikan calon tersebut termasuk Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Dadan Hamdani selaku Kominioner KPU Divisi Teknis. Dalam berkas perbaikan calon yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh tim verifikator KPU, lanjut Dadan, didapatkan hasil bahwa di dalam 5 daerah pemilihan (dapil) dari ke 16 parpol terdapat 13 orang yang TMS, 13 orang tersebut tidak bisa diubah juga tidak bisa diperbaiki. Sedangkan untuk nomor urutnya akan turun, misal yang TMS nomor urut 6 maka nomor 7 akan turun menjadi nomor urut 6 dan seterusnya. “Apabila calon yang sudah ditetapkan TMS oleh KPU karena tidak melampirkan salah satu persyaratan yang wajib diserahkan seperti ijazah SMA, tapi calon dari partai politik tersebut merasa sudah mengirimkan persyaratan, KPU akan terbuka dan memverifikasi kembali dokumen kaitan dengan apa yang disampaikan calon tersebut. KPU sifatnya sangat terbuka dan berlaku kooperatif kepada seluruh partai politik,” terang Dadan. Setelah tahapan ini selesai, daftar nama yang diserahkan kepada parpol akan ditetapkan dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) 12 Agustus 2018. Namun sebelum hari H ditetapkan dan diumumkan kepada publik, KPU lebih dulu akan mengundang kembali parpol untuk mengkonfirmasi perihal foto calon dan nama calon, apakah sudah sesuai dengan apa yang dilampirkan sebelumnya oleh parpol. “Untuk pengumuman ke publik sendiri, nama-nama DCS tersebut akan diumumkan di media dalam rangka mensosialisasikan calon-calon tersebut dan untuk meminta tanggapan dari masyarakat,” ujarnya. Tanggapan masyarakat sendiri, masih kata Dadan, bisa disampaikan dengan syarat melampirkan identitasnya dan tanggapannya apa. Setelah lengkap, KPU akan berkirim surat kepada pimpinan parpol tentang tanggapan masyarakat tersebut, untuk kemudian pimpinan parpol memanggil yang bersangkutan. Ketika hasil dari tanggapan masyarakat tersebut mempengaruhi terhadap statusnya dari MS menjadi TMS, maka KPU akan mencoretnya dari DCS dan nanti di Daftar Calon Tetap (DCT) pun tidak ada. “KPU sudah menyampaikan sebelumnya secara berulang-ulang kepada partai politik untuk melengkapi berkas dengan baik, dan menyampaikan apabila calon tersebut misal termasuk pernah jadi narapidana ringan, maka itu disampaikan ke publik dan ke KPU, dengan persyaratan lain seperti dari pengadilan dan sebagainya agar calon tersebut statusnya tidak menjadi MS nantinya,” tutur Dadan. Terkait persoalan nomor urut, menurut Dadan, ketika ada yang TMS, kewenangannya atau ranahnya bukan di partai politik. Misalkan nomor urut 5 TMS tidak bisa nomor 10 menjadi nomor 5 sekalipun parpol mengubahnya sendiri. KPU akan mengembalikan ke regulasi yang ada nomor 6 yang turun ke nomor 5 dan seterusnya. Lalu apabila TMS karena tanggapan masyarakat dan jika mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa diganti kecuali berpengaruh keterwakilan perempuan 30 persen. Misal 1 sampai 3 ada perempuan, 4 sampai 6 ada perempuan, 7 sampai 9 di nomor 9 tidak ada perempuan, maka menjadi TMS satu dapil partai politik tersebut. “Bisa diganti calon tersebut apabila yang bersangkutan meninggal dunia, bisa digantikan oleh calon laki-laki dan perempuan. Selain itu tidak bisa diganti kecuali berpengaruh dalam keterwakilan perempuan 30 persen. Hal ini sudah menjadi ketentuan mutlak yang tidak bisa diubah, karena ini kaitannya dengan Aplikasi Silon (Sistem Informasi Calon) yang sebelumnya data calon tersebut sudah disubmit ke dalamnya, dan tidak bisa diubah,” jelasnya. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: