Jokowi Divonis Atas Kasus Kebakaran dan Hutan

Jokowi Divonis Atas Kasus Kebakaran dan Hutan

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memvonis Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Putusan majelis hakim PT Palangkaraya itu menguatkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya. Putusan banding dibacakan oleh Setyaningsih Wijaya selaku ketua majelis hakim dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. \"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017,\" demikian bunyi amar putusan di laman Mahkamah Agung (MA) yang dikutip radarcirebon.com, Rabu (22/8). \"Menghukum Para Pembanding/Semula Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 [seratus lima puluh ribu rupiah],\" demikian bunyi amar putusan selanjutnya. Perkara banding yang melibatkan Jokowi dan kawan-kawan itu teregister dengan nomor perkara 36/PDT/2017/PT PLK. Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan telah dibacakan pada 19 September 2017. Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty. Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, PN Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tergugat I (Presiden Jokowi) diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, putusan banding PT Palangkaraya dalam gugatan dalam kasus karhutla itu belum berkekuatan hukum tetap. Ternyata Jokowi dkk memilih melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini kasasi itu masih diperiksa di MA. Sementara Kementerian LHK menegaskan sudah melakukan banyak perbaikan penanganan kebakaran hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: