Target Belum Optimal, Dana PBB Nyangkut di Kolektor Desa

Target Belum Optimal, Dana PBB Nyangkut di Kolektor Desa

MAJALENGKA – Masih belum optimalnya target perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjelang detik-detik jatuh tempo 31 Agustus mendatang, disinyalir disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya, uang pembayaran PBB yang dititipkan wajib pajak melalui kolektor atau perangkat desa belum disetorkan ke kas daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan tim monitoring yang bertugas memantau penyaluran pembayaran PBB ke setiap kecamatan, termasuk untuk mengetahui kendala yang dihadapi di lapangan terkait pengumpulan PBB ini. Hasil monitoring tersebut, pihaknya, mendapati temuan bahwa uang PBB sebetulnya ada yang sudah dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak melalui perorangan atau lembaga perangkat desa. Sedangkan, sebagianya dari uang PBB yang dibayar titipkan tersebut belum dibayarkan secara resmi ke kas daereah. “Ada sebagian yang sudah dibayarkan masyarakat dititipkan melalui perangkat desa, tapi belum disetor lagi ke kas daerah. Perangkat desanya bertindak atas nama pribadi atau lembaga, kami belum tahu. Yang jelas, mumpung masih ada waktu sebelum jatuh tempo, segeralah setorkan titipan PBB dari masyarkat itu ke kas daereah,” ujarnya, kemarin (20/8). Menurutnya, jika dana PBB tersebut tidak dibayarkan setelah melewati masa jatuh tempo maka akan rugi terhadap si penitipnya, karena akan berlaku denda sehingga mesti menyetor dengan nominal yang lebih besar dari dana PBB yang dititipkan masyarakat. “Selain itu tentu ada konsekuensi hukum kalau tidak segera disetor ke kas daerah,” tegasnya. Lalan menyebutkan, untuk kebijakan pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB ini, Pemkab Majalengka belum berencana untuk melakukan perpanjangan masa jatuh tempo. Oleh sebabnya, di sisa waktu masa pembayaran PBB ini pihaknya terus menggencarkan tim monitoring sebagai upaya proaktif mengoptimalkan pengumpulan PBB dari wajib pajak. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Aay Kandar Nurdiansah menyebutkan, jika hingga pekan-pekan terakhir menjelang ditutupnya masa jatuh tempo pembayaran PBB, telah terkumpul dana dari wajib pajak dengan persentase 40 persen dari target. Pihaknya menyebutkan, jika di antara para wajib pajak yang belum menyetor PBB tersebut terdiri dari golongan yang variatif. “Ada dari golongan I-III dan ada juga yang dari golongan IV dan V yakni wajib pajak dengan nominal PBB-nya di atas Rp2 juta, ada juga perusahaan-perusahaan besar yang nilai PBB-nya mencapai ratusan juta hingga milyaran, seperti bandara dan jalan tol,” ungkapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: