Walah, Open Bidding dan Mutasi Dijegal Birokrasi

Walah, Open Bidding dan Mutasi Dijegal Birokrasi

CIREBON-Mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Kabarnya, perputaran posisi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ”ditahan” sampai ada walikota definitif. Indikasi penundaan mutasi ini mulai tampak sejak 20 Agustus. Di hari itu, sedianya walikota akan melantik dan mengambil sumpah pejabat fungsional tertentu di Ruang Adipura. Secara tiba-tiba  agenda dibatalkan. Padahal sehari sebelumnya sudah terjadwal di kegiatan protokol pemkot. “Itu dibatalkan. Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata sumber Radar Cirebon di internal pemkot. Dengan penundaan ini, kekosongan jabatan di berbagai dinas akan terus terjadi. Sebab, setiap bulannya hampir selalu ada pejabat pensiun. Sementara walikota dan wakil walikota definitif juga tidak bisa melaksanakan mutasi setelah dilantik. Ada jeda setidaknya enam bulan, sampai kepala daerah terpilih bisa melaksanakan perputaran dan pengisian jabatan.  Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi sebenarnya ingin mengisi kekosongan jabatan di jajaran eselon II, III dan IV. Termasuk pejabat fungsional tertentu. Kemungkinan langkahnya mentok, karena di internal birokrat. “Ini indikasi kuat ada yang berusaha menjegal,” sebut sumber yang enggan diungkapkan identitasnya. Di lain pihak, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Asep Deddi MSi menampik informasi ini. Menurut dia, belum adanya mutasi karena saat ini masuk masa transisi pemerintahan. Konsekuensinya banyak jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun, mulai dari eselon II, eselon III dan eselon IV. “Kekosongan ini jadi bahan evaluasi. Tapi mutasi ini memang nanti menunggu transisi selesai,” katanya. Pihaknya tidak menampik kekosongan jabatan ini harus perlu segera diisi. Mengingat beban kerja yang tidak selamanya bisa diembang pelaksana tugas (plt). Namun untuk melaksanakan mutasi di masa transisi, prosesnya juga tidak mudah. Bahkan harus melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan kondisi ini, Asep berharap pejabat yang mengemban amanah sebagai pelaksana tugas (plt) gar melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebagai abdi negara, wajib hukumnya melaksanakan program pemerintah. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: