Sidang Kasus Dana Alokasi Khusus Masuk Agenda Saksi

Sidang Kasus Dana Alokasi Khusus Masuk Agenda Saksi

CIREBON – Sidang gugatan sisa pembayaran hasil pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar, tak menampakan prorgres berarti. Sidang digelar hanya mengagendakan penyerahan bukti-bukti berkas dan surat-surat. Sidang sendiri sedianya dijadwalkan digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB. Hanya saja pihak Pemerintah Kota Cirebon sebagai tergugat belum juga datang. Sidang pun diundur, hingga pukul 13.00 WIB. Sidang pertama atas perkara gugatan yang diajukan oleh kontraktor PT Mustika Mirah Makmur dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan tergugat. Sementara dua perkara gugatan dari PT Ratu Karya dan PT Sarana Multikarya Infrastruktur masih dalam tahap penyerahan duplik dari tergugat. \"Pembuktiannya baru penyerahan berkas-berkas, belum ada progres dan perkembangan. Tahapan masih panjang,\" ucap Kuasa Hukum Kontraktor Berty Samuel Mantiri seusai sidang, Kamis (23/8). Sidang berikutnya masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kedua belah pihak akan menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan. Selain itu ada juga saksi ahli. Siapa saja saksi yang bakal didatangkan? Berty mengaku akan berdiskusi dulu dengan perusahaan kontraktor. Termasuk membuka kemungkinan menjadikan para mandor borong atau subkontraktor sebagai saksi. Sementara dalam sidang tersebut tak tampak hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Chandra Bima SH MH. Hanya terlihat Sekretaris DPUPR Kota Cirebon, Ir Yudi Wahono DESS. Yudi bahkan langsung pulang menggunakan kendaraan dinasnya. Dalam perkara ini, Pemkot dalam hal ini DPUPR dinilai telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban atas sisa pembayaran hasil pekerjaan DAK Rp96 miliar. Ketiga kontraktor tersebut menuntut pemerintah melunasi sisa pembayaran. Akan tetapi juga menuntut biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10 persen, dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10 persen. Biaya eskalasi adalah penyesuaian harga pada kontrak karena ada perubahan harga bahan dan upah pekerja. Dalam tuntutannya, PT Ratu Karya menuntut sisa pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase dan Jembatan di Wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp 19.679.127.840,-. Ditambah biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 8.199.636.600,. Serta pekerjaan tambahan Pekerjaan Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase dan Jembatan di Wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon (aspal dan rigid) 4,6% sesuai dengan data gambar kerja proyek sejumlah Rp 1.885.916.418,- secara sekaligus. Kemudian, PT Sarana Multikarya Infrastruktur menuntut sisa pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase dan Jembatan di Wilayah Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon (Dana Alokasi Khusus Tambahan) sebesar Rp 9.500.899.020,-. Ditambah biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 4.419.022.800,-. Serta pekerjaan tambahan Pekerjaan Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase dan Jembatan di Wilayah Kecamatan Kejaksan dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon (aspal dan rigid) 16% sesuai dengan data gambar kerja proyek sejumlah Rp 3.353.218.240,- secara sekaligus. Sedangkan, PT Mustika Mirah Makmur menuntut sisa pembayaran pekerjaan Peningkatan Jalan, Jembatan, Trotoarisasi, Drainase Tepi Jalan di Wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon sebesar Rp 11.749.211.900,- - Biaya eskalasi tahun 2017 sebesar 10% dan biaya eskalasi tahun 2018 sebesar 10% atau sejumlah Rp 4.904.016.880. Serta pekerjaan tambahan Pekerjaan Peningkatan Jalan, Jembatan, Trotoarisasi, Drainase Tepi Jalan di Wilayah Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon (aspal dan rigid) 10% sesuai dengan data gambar kerja proyek sejumlah Rp 2.554.176.500,- secara sekaligus. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: