Target PBB Terancam Meleset, Ini Sebabnya
MAJALENGKA - Pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di sebagian besar desa di Kabupaten Majalengka untuk tahun ini masih relatif minim. Padahal harus mencapai target 75 persen sebagai syarat untuk pencairan dana alokasi desa (ADD). Minimnya pemasukan PBB karena kenaikan nilai pajak yang signifikan dirasakan perangkat Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi. Dari target PBB tahun 2018 mencapai Rp 389 juta saat ini baru 34 persen. Kaur Aset Desa Sutawangi Nasser menyebutkan, pembayaran PBB dari masyarakat baru mencapai 34 persen dari total target sebesar Rp 389 juta. Menurutnya, kurang optimalnya pemasukan PBB selain karena tidak ada upah pungut bagi para kadus yang menagih ke warga, juga karena adanya kenaikan pajak yang signifikan. Dia mencontohkan, seorang pensiunan polisi yang memiliki lahan jauh dari jalan raya 2.000 m2, nilai jual objek pajaknya (NJOB) ditetapkan sebesar Rp 1,26 miliar. Sehingga pajak yang harus dbayar mencapai Rp 4 juta lebih. Padahal tahun lalu hanya sebesar Rp 1 jutaan. Sementara harga jual tanah sawah yang jauh dari jalan raya biasanya per meter hanya Rp 82 ribu atau per bata hanya Rp 3 jutaan. Sementara untuk lahan di pinggir jalan tercantum per meter sebesar Rp 243 ribu. Sedangkan pada 2016, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 800 ribu saja. Kemudian pada 2017 juga sudah ada pengurangan besaran pajak. Tapi 2018 ini malah naik signifikan. Sedangkan tanah sawah kalau disewakan per tahun penghasilannya hanya sebesar Rp 2,5 jutaan. ”Bahkan pemilik lahan memilih tidak akan bayar pajak saja,” ujarnya. Nasser menyebutkan, bila warga telat membayar hingga batas waktu jatuh tempo 31 Agustus, maka akan dikenai denda sebulan 2 persen. Meski demikian, perangkat desa terus berupaya untuk bisa mencapai target paling tidak 75 persen. Terpisah, seorang perangkat desa di Kecamatan Palasah juga keberatan dengan pernyataan seorang pejabat yang menyebutkan dana PBB itu nyangkut di kolektor desa. Menurutnya, tidak benar kalau lambatnya pencapaian target itu lantaran nyangkut di kolektor desa. ”Perangkat desa sebagai kolektor PBB sudah berupaya untuk menagih PBB kepada warga. Tapi memang tidak tiap hari bisa setor. Bukan nyangkut di kolektor, karena memang banyak warga yang belum membayar,” kritiknya. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: