DPMD Kabupaten Cirebon Prihatin Kuwu Korupsi Dana Desa
CIREBON - Hampir setiap tahun sepanjang 2016 hingga 2018, di Kabupaten Cirebon selalu ada kepala desa (kuwu) yang ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa. Menyikapi itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon meminta agar kuwu berkomitmen untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran desa. Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan kepada Radar meminta agar para kuwu berkomitmen untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran desa. “Jelas di sini sangat dibutuhkan komitmen para kuwu untuk tidak salah gunakan anggaran desa yang ada selama ini,” ujarnya. Nanan mengatakan, adanya setiap tahun Kuwu yang menjadi tersangka penyalahgunaan anggaran desa, karena memang rendahnya komitmen kuwu untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran desa. “Saya rasa memang itu dari individu kuwu masing-masing yang menyebabkan banyaknya kuwu yang menjadi tersangka dana desa selama ini,” ujarnya. Nanan sangat yakin semua kuwu mempunyai SDM yang mumpuni dalam mengelola anggaran Desa. “Saya rasa bukan karena SDM, saya yakin kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon sangat mampu mengelola anggaran desa sesuai aturan yang ada,” tuturnya. Nanan juga membantah jika pihaknya tidak melakukan pembinaan kuwu dalam mengelola anggaran Desa. “Kalau pembinaan kuwu untuk kelola anggaran desa, sudah sering kami laksanakan. Sehingga saya rasa sangat cukup pembinaan para kuwu. Para kuwu sudah paham terkait pengelolaan anggaran desa,” tuturnya. Nanan meminta agar para kuwu jangan ragu melakukan pembangunan dengan menggunakan anggaran desa dengan sebaik mungkin tanpa ada penyalahgunaan. “Kita minta kuwu lakukan pembangunan dengan gunakan anggaran desa sesuai dengan aturan yang ada. Regulasi sudah dibuat, tinggal kuwu ikuti regulasi yang sudah dibuat tersebut. Sehingga kalau Kuwu ikuti regulasi yang ada, maka Insya Allah tidak akan ada lagi Kuwu yang terkena kasus korupsi anggaran desa,” ujarnya. Terpisah, Ketua FKKC HM Carkim mengatakan, pihaknya melihat kasus yang menimpa beberapa kuwu dengan kasus korupsi karena memang terletak pada pribadi kuwu masing-masing. “Korupsi anggaran desa yang ada ini, karena memang masalah dari pribadi kuwunya. Kalau pribadi kuwunya didasari dengan tanggung jawab dan amanah terhadap anggaran desa, ya tidak mungkin melakukan korupsi anggaran desa,” ujarnya. Carkim mengatakan, regulasi dan aturan yang ada saat ini sudah sangat cukup untuk membimbing kuwu melaksanakan pembangunan dari anggaran desa. “Pembinaan dan regulasi yang ada saat ini saya rasa cukup ya, jadi ini bukan menjadi alasan kurangnya bimbingan atau pembinaan,” tuturnya. Kalau sudah tersandung kasus korupsi, FKKC susah untuk bisa membantu kuwu tersebut. “Makanya saya minta kepada teman-teman kuwu untuk jauhi yang namanya penyelewengan anggaran desa,” tuas Carkim. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: