Satpol PP Tunggu SK untuk Tertibkan PKL Jl Siliwangi
CIREBON-Langkah hukum bakal dilakukan, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Apalagi, bila sebuah kawasan sudah ditetapkan harus bebas dari PKL. Sementara baru Jl Siliwangi yang akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) walikota. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Yuki Maulana Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu SK Walikota Kawasan Bebas PKL. Setelah itu, penindakan baru dilakukan. \"Prinsipnya kita kan dipenertibannya. Jadi begitu perangkat lunak lengkap kita tertibkan, ada sosilaisasi, pembinaan, ada tindakan yustisi dan non yustisi kalau mereka tetap berjualan di kawasan itu,\" ujar Yuki kepada Radar Cirebon. Menurutnya, adanya SK itu memang sebagai tindaklanjut dari Perda 2/2016 tentang pemberdayaan pedagang kaki lima. Dalam perda itu, sudah disebutkan bahwa kawasan tertib lalu lintas juga diprioritaskan harus bebas PKL yang ditetapkan oleh SK. \"Jadi SK itu sebenarnya sebagai tindak lanjut dari perda. Salah satu penjabaran perda,” katanya. Selama ini, diakui dia, langkah penertiban baru sebatas melakukan pembinaan, merapihkan dan menertibkan, dan tidak ada tindak lanjutnya. Setelah semua perangkat lunak payung hukumnya sudah terpenuhi. Langkah selanjutnya, tentu ada tindakan yustisi dan non yustisi. Apalagi sudah ada himbauan yang dipasang di kawasan ruas jalan tertentu, dengan rambu dan himbuan sosialisasi aturan dan sanksi berdagang di ruas jalan dilarang berjualan. Dalam aturan, tindakan non yustisi dilakukan dengan cara denda paksa sebesar Rp500 ribu. Namun apabila hal ini tidak diindahkan prosesnya bisa ke yustisi dengan dibawa ke persidangan. \"Dasar-dasar tindakan itu kan Perda dan SK itu,\" jelasnya. Sejauh ini Satpol PP sudah melakukan sterilisasi pedagang kaki lima di Jalan Siliwangi. Tapi upaya ini belum optimal. Misalnay di depan Pasar Kramat, masih terdapat banyak PKL berjualan. Terkait penanganan PKL ini, bukan hanya tugas Satpol PP semata. Akan tetapi juga ada tugas Disdagkop UKM untuk melakukan pembedarayaan dan penataannya. Adanya SK itu, bukan untuk membumihanguskan PKL. Akan tetapi untuk melakukan penataan. \"Kita juga tidak pungkiri PKL itu punya peran untuk Kota Cirebon. Jadi buka dimusnahkan sama sekali. Tapi di sini diatur ada kaawasan bersih PKL, ada ada juga kawasan khusus PKL,\" jelasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Cirebon, Saefudin Jupri mengatakan tujuh jalan di Kota Cirebon bakal ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai kawasan bebas PKL. \"Kita sudah siapkan, lagi diproses di pak wali. Tinggal ditandatangani,\" terangnya. Penentuan tujuh kawasan itu, mengacu pada kawasan tertib lalu lintas (KTL). Selain juga, adanya Peraturan Daerah 2/2016 Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon dan Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 tentang penetapan kawasan PKL sebagai acuannya. Tujuh kawasan bebas PKL itu, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Cipto, Jalan Sudarsono, dan Jalan Pemuda. Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan PKL bisa semakin tertib. Apalagi pemkot sudah menyiapkan beberapa kantung PKL untuk berjualan. Ketetapan ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan saja. Dengan demikian, kota cirebon akan bisa memberikan kenyamanan kepada para pengujung dan wisatawan. \"Kita bertahap akan menertibkan PKL di kawasan lainnya,\" ucapnya. Sementara itu, sejumlah PKL di Jl Siliwangi mengaku dapat dispensasi jualan sampai akhir Agustus. Di awal September mereka tak boleh lagi memanfaatkan badan jalan maupun trotoar. Salah satu PKL, Suhe mengungkapkan, setelah dispensasi habis akan ada penertiban kepada PKL baik siang maupun malam hari. Sementara itu, PKL yang baru berjualan di Jl Siliwangi, Ahmad mengaku hanya menempati lahan kosong. Ia berjualan di Jl Siliwangi karena ada Masjid Raya At Taqwa dan Alun-alun Kejaksan. Kawasan ini ramai dikunjungi oleh masyarakat di Cirebon bahkan luar kota . \"Kalau saya jualan dari sore ke malam. Kalau siang nggak jualan. Lumayanan saja,\" katanya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: