Melalui Tulisan Tangan, Andika Surachman Ancam Bongkar Keterlibatan Semua Orang di Balik First Travel
Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Itu terungkap dalam pengadilan dalam kasus pencucian uang jemaah umrah First Travel. Keduanya tetap divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam kasus First Travel. \"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut,\" demikian putusan hakim yang dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin 27 Agustus lalu. Dalam pengadilan itu, Ketua Majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG. Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, pemilik jasa perjalanan umrah First Travel merasa tidak diperlakukan secara adil selama menjalani proses hukum di pengadilan. Salah satu ketidakadilan itu menurut Andika adalah penyitaan terhadap aset-aset First Travel yang tidak transparan. Andika mengancam akan membuka orang-orang yang terlibat dalam kasus Firs Travel, termasuk mereka yang ikut menggelapkan aset-aset milik perusahaannya. \"Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel,\" ujarnya. Andika bahkan menyatakan siap mati demi membongkar kejanggalan persidangan dalam kasus First Travel. \"Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah. Saya rela mati demi terbongkarnya skandal hukum ini,\" kata Andika. Berikut surat Andika yang kini beredar luas di media sosial: Bismillahirrahmannirrahim Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. aset saya dihilangkan, negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel. Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah. Saya rela mati demi terbongkarnya skandal hukum ini. Allahu Akbar,Allahu Akbar,Allahu Akbar! Depok 27 Agustus 2018,Andika Surachman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: