Bacaleg Perindo Kota Sukabumi Dipecat Gara-Gara Nyabu

Bacaleg Perindo Kota Sukabumi Dipecat Gara-Gara Nyabu

SUKABUMI–Teka-teki Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang diciduk polisi atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu akhirnya terjawab. YK ternyata merupakan Bacaleg partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk daerah pemilihan (dapil) I Kota Sukabumi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sukabumi pun langsung mengambil langkah tegas. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo langsung memecat oknum bacaleg yang telah lolos Daftar Calon Sementara (DCS) itu secara tidak terhormat. Ketua DPD Perindo Kota Sukabumi, Adinda Maulana Moch Miftah Sukatma mengklaim, sebelum dilakukan penagkapan oleh pihak kepolisian, oknum Bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri. Artinya, secara langsung saat tersandung urusan hukum, yang bersangkutan bukan lagi kader atau anggota Partai Perindo Kota Sukabumi. “Empat hari sebelum penangkapan, YK sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg yang terdaftar di Dapil I dengan alasan kondisi ekonomi keluarga dan kesibukan pekerjaan. Maka artinya, ketika penangkapan bukan lagi merupakan bagian dari Partai Perindo,” kilahnya. Persoalan lolosnya YK, Adinda mengaku membuka kesempatan bagi siapapun untuk dapat berjuang dengan Partai Perindo. Dengan catatan, ada beberapa persyaratan khusus, terutama steril dari tindakan penyalahgunaan narkotika jenis apapun. Sedangkan terkait lolosnya hasil tes kesehatan, pihaknya tidak tahu menahu. Karena tes kesehatan itu bukan dilakukan oleh internal partai. “Soal lolosnya hasil tes kesehatan yang merupakan salah satu persyaratan menjadi bacaleg, itu dilakukan pihak rumah sakit. Kami hanya menerima hasil kolektif dari seluruh bacaleg. Karena hasil tes kesehatan yang bersangkutan, tidak mengandung zat narkotika,” ungkap Adinda. Selain itu, pasca melakukan musyawarah dengan internal partai terkait kasus hukum yang menimpa oknum bacalegnya, akhirnya mengahasilkan Surat Keputusan (SK) pemecatan. Karena pada partai yang dipimpinnya ini, ada beberapa kode etika yang harus dijaga. Jika melanggar, jelas sanksi tegas berupa pemecatan menanti. “Kita sudah pecat tertanggal 31 Agustus. Sanksi tegas ini diberikan setelah melakukan musyawarah mufakat dengan seluruh unsur partai. Tapi, kami pertegas yang bersangkutan bukan merupakan kader partai Perindo Kota Sukabumi,” tegasnya. Sedangkan terkait status daftar Bacalegnya, pihaknya bakal secepatnya mengkonsultasikannya dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. “Soal status bacalegnya, kami akan bicarakan dengan KPU. Apa memang diganti atau lainnya. Tapi yang jelas, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap citra partai,” pungkasnya. (radar suakbumi/cr15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: