Walah, Tarif Parkir di Jl Pemuda Tak Wajar

Walah, Tarif Parkir di Jl Pemuda Tak Wajar

CIREBON-Permasalahan parkir badan jalan, kian pelik. Di tengah upaya penyesuaian tarif retribusi, ada saja oknum yang memanfaatkan kelenghangan petugas. Temuan Radar Cirebon, parkir di Jl Pemuda ditarif Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua. “Kurang seribu,” ucap petugas parkir yang menggunakan area di Jl Pemuda tersebut. Parkir tersebut masuk kategori badan jalan. Petugasnya juga menggunakan seragam oranye khas Dinas Perhubungan. Bedanya, ia memberikan karcis tanda parkir. Dari karcis itu, tertera sebuah lembaga. Namun tidak disebutkan alamat maupun jenis lembaga yang dimaksud. Juru parkir tersebut juga enggan bicara banyak. Menurutnya, itu sudah ketentuan dan ada karcisnya. Bagaimana dengan Peraturan Daerah (Perda) 6/2012 tentang retribusi jasa usaha? Ia mengaku tidak tahu. “Ini sudah ada karcisnya. Mobil emang Rp3 ribu,” katanya. Padahal mengacu pada Perda Parkir, retribusi parkir badan jalan hanya Rp1 ribu untuk kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor hanya Rp500. Dinas Perhubungan (Dishub), memastikan karcis itu ilegal. Termasuk ketika disodori bukti karcis yang didapat koran ini dari area parkir di Jalan Pemuda. Sekretaris Dishub Ujianto W Utomo ATD mengungkapkan, tarif parkir telah diatur perda. Dalam aturan itu, ada parkir di kawasan khusus. Kawasan olahraga Stadion Bima termasuk dalam kawasan khusus contohnya. \"Tarif retibusi untuk parkir bahu jalan yang telah ditentukan Dishub lokasinya adalah senilai Rp500 untuk sepeda motor, dan Rp1000 untuk mobil,\" tuturnya. Dishub juga kerap memberikan karcis untuk jukir resmi. Bila ditemukan pemungutan seperti ini, pihaknya akan menertibkan hal tersebut. \"Jukir bisa kena sanksi cukup berat kalau ketahuan memungut parkir tak sesuai aturan,\" terangnya. Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang menemukan aatau dipungut biaya retribusi tak sesuai dengan perda. Dan atau mendapatkan kejanggalan saat parkir, bisa langsung mengadukan hal tesebut ke dishub. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: