Satpol PP Indramayu Intensifkan Razia Mihol
INDRAMAYU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu mengintensifkan razia minuman beralkohol (mihol). Dalam seminggu petugas Satpol PP menggelar razia miras minimal dua kali. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberantas peredaran mihol. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin mengatakan, razia mihol dilakukan secara intensif untuk menciptakan kamtibmas dan Indramayu yang religius. Pihaknya juga akan menindak tegas pedagang yang menjual mihol. \"Tidak hanya menyita barang bukti mihol, tapi juga menindak tegas penjualnya. Kita akan memprosesnya secara hukum. Tindakan tegas ini selain mengimplementasikan Perda tentang mihol juga memberikan efek jera bagi penjualnya,\" ujar Kamsari saat ditemui di Kantor Kecamatan Patrol, Senin (3/9). Lebih lanjut Kamsari mengatakan selama tiga bulan terakhir, yakni sejak Juni hingga Agustus, lebih dari 80 tersangka terkait mihol disidang. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Ayat 2 Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 jo Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. \"Sekarang juga ada sekitar 20 tersangka yang menyusul dan akan disidangkan. Pokoknya kami tidak main-main dan akan menindak tegas pedagang atau penjual mihol. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang diamanatkan Ibu Bupati sebagai bentuk implentasi visi Indramayu Remaja,\" tegas alumni FH Unwir Indramayu itu. Kamsari mengajak masyarakat ikut berperan aktif menciptakan kamtibmas dan ikut mendukung serta menyukseskan visi Remaja. Dia berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika terdapat pedagang mihol di lingkungan atau wilayahnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: