Satpol PP Tegur 31 PKL, Warning Segera Tempuh Proses Perizinan

Satpol PP Tegur 31 PKL, Warning Segera Tempuh Proses Perizinan

CIREBON  Sebanyak 31 pedagang kaki lima (PKL) disepanjang jalan di depan PG Tersana Baru, Babakan Rabu (5/9) diberikan teguran oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Teguran tersebut sekaligus sebagai langkah awal untuk tahap berikutnya, sampai pada akhirnya dilakukan penertiban. Selain memberikan teguran secara lisan, pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon juga langsung mendata para pedagang dan sejumlah kios yang ada dilokasi tersebut. Kepala Unit Operasi Satpol PP Kabupaten Cirebon, Didi Saryadi kepada Radar mengatakan turunnya Satpol PP Kabupaten Cirebon tersebut sebagai jawaban setelah sebelumnya ada surat dari Pemerintah Kecamatan melalui Kasi Trantib. “Saat ini masih kita lakukan upaya persuasif. Pertama, kita data agar jumlah PKL ini tidak bertambah. Kedua, kita berikan pengertian agar mereka berjualan di tempat yang aman dan sesuai peruntukan,” ujar Didi. Pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebelum upaya penertiban langsung. Menurutnya, untuk sampai ke tahap penertiban paling tidak harus melakukan tiga sampai empat langkah prosedural yang harus ditempuh. “Kan nanti ada peringatan tertulis. Sebelum penertiban nanti harus ada pemberitahuan terlebih dahulu. Jadi ini langkah awaluntuk kita melangkah, beruntung tadi para pedagang kooperatif dan siap kapan saja pindah jika memang tempat yang mereka pakai akan digunakan,” imbuhnya. Selain memberikan teguran kepada para pedagang, dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah petugas dari Polsek Babakan tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mendatangi sebuah gudang yang digunakan untuk kantor distributor beberapa merk makanan yang letaknya tak jauh dari kantor Kecamatan Babakan. Dalam pemeriksaan ditempat yang dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Babakan dan Satpol PP Kabupaten, diketahui jika gudang tersebut belum memiliki ijin. Kasi Trantib Kecamatan Babakan Aminudin kepada Radar menuturkan jika belum ada satupun dokumen administrasi yang dimiliki atau ditunjukan oleh pemilik. “Temuan ini tentu kita laporkan ke pimpinan, tembusan juga ke dinas terkait. Kita juga sampaikan kewajiban dari pengelola dan pemilik gudang bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi dan ditempuh, kita berikan teguran dan minta agar secepatnya memproses izin dan lain-lainnya,” paparnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: