Dishub Sita 30 Buku Kir

Dishub Sita 30 Buku Kir

Pelanggaran Berat, Kendaraan Tak Layak Jalan CIREBON - Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi (dishubinkom) Kota Cirebon menyita 30 buku kir dan izin trayek sejumlah angkutan barang serta penumpang. Buku kir dan izin trayek tersebut disita, sebab kondisi angkutan dianggap tidak layak jalan dan memiliki sejumlah pelanggaran berat. Kepala Dishubinkom Kota Cirebon, M Taufan Bharata SSos mengatakan, penyitaan 30 buku kir dan izin trayek tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama kepolisian menggelar empat operasi di lima titik berbeda di Kota Cirebon, pekan ini. Adapun pelanggaran berat yang dimaksud adalah saat dilakukan pengecekan, kondisi kendaraan tidak layak jalan. “Sekitar 30 kendaraan tidak layak jalan, sehingga kami tahan buku kir dan izin trayeknya,” tuturnya kepada Radar, kemarin. Selain melakukan cek kelayakan kendaraan di jalan, Dishubinkom juga melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Harjamukti, Jumat (9/3). Dalam operasi tersebut, dilakukan sejumlah pengecekan standar, yakni rem, lampu kecil dan besar, klakson, kipas, lampu sign dan ban. Bila ditemukan pelanggaran ringan atau kendaraan dalam kondisi yang kurang baik, Taufan menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan untuk beroperasi dan meminta supir untuk segera memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai standar. Termasuk bila ditemukan ban vulkanisir, pihak Dishub akan meminta sopir untuk mengganti dengan ban standar. “Kegiatan ini kami jadwalkan rutin, acak dan mendadak supaya bisa diketahui apa-apa saja kelemahan di sejumlah kendaraan,” tuturnya. (kmg)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: